
Infosiberindonesia.com-Bengkulu Utara 14 Oktober 2025 – Maraknya pemberitaan di media online terkait program bantuan revitalisasi dari kementerian Kemendikdasmen di provinsi Bengkulu yang menyita perhatian publik atas indikasi duga’an kurangnya pengawasan dan pekerjaan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi RAB demi Mendapatkan keuntungan para oknum oknum pelaksana kegiatan.
Pasalnya, program revitalisasi yang dikerjakan langsung oleh pihak sekolah secara swakelola banyak ditemui dilapangan kurangnya pengawasan sehingga para pekerja sering kali tidak menggunakan alat pelindung diri dalam bekerja (APD K3),bahkan banyak juga ditemukan adanya indikasi pekerjaan yang dikerjakan secara asal asalan,mulai dari material lama yang digunakan sampai dengan material yang diduga tidak sesuai dalam RAB.
Hal serupa terjadi di SMPN 26 desa Arga mulya kecamatan Padang jaya kabupaten bengkulu Utara provinsi Bengkulu, yang mana proses pekerjaan revitalisasi tersebut diduga minimnya pengawasan dari pihak yang terkait.
Berdasarkan hasil dari pantauan sejumlah awak media kamis 10/10/2025, terlihat pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan juklak dan juknis mulai dari pemasangan plafond, atap seng, kusen jendela, dan penerapan APD/K3.
Bahkan tidak sampai disitu saja, diduga karpet/seng plat pada Limas bangunan tidak dipasang,diperparah lagi paku pada atap seng banyak yang tidak tepat sehingga terlihat banyak berlobang, yang mana hal tersebut dapat mengakibatkan kebocoran saat musim hujan angin ,sehingga dapat berdampak buruk pada ruangan.mirisnya lagi,ditemukan adanya dua ruangan sekolah yang baru di revitalisasi tersebut terlihat genangan air di dalam ruangan yang diduga akibat bocor pada atap seng padahal seng tersebut baru saja diganti baru.
Selanjutnya rangka plafon diduga masih mengunakan material bekas bongkaran kayu yang lama, hal itu terlihat pada skor gantung pada kerangka plafon. berikut kayu kuda-kuda bangunan yang diduga sudah tidak layak digunakan pun masih tetap dipakai.
Melihat hal tersebut awak media mencoba mengkonfirmasi kepada salah seorang pihak sekolah yang mengatakan, “ia pak kalau seng kita ganti baru, termasuk rangka plafon.sedangkan bapak kepala sekolah sedang ada urusan ke argamakmur”Jelasnya.
Disisi lain, saat di konfirmasi tukang yang bekerja menyampaikan, “kalu karpet/seng plat pada limas kita tidak ada petunjuknya pak untuk dipasang, “kalu seng bolong-bolong itu tidak apa-apa pak,nanti kita tampal”paparnya.
Berikut yang menyita perhatian publik, APD/K3 tidak di terapkan dengan baik kepada para pekerja,hanya jadi pajangan. Padahal Penerapan K3 diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
tidak berhenti sampai di situ, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada bapak kepala sekolah SMPN 26,melalui pesan/telpon WhatsApp selluler (13/10).namun kepala sekolah terlihat bungkam,sampai saat berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban terkait dugaan diatas.
Dengan adanya temuan awak media dilapangan agar kiranya pihak Kemendikdasmen melalui tim teknis supervisi untuk dapat turun langsung ke SMPN 26 Bengkulu Utara, sehingga program revitalisasi tersebut yang diawasi ketat oleh aparat penegak hukum kejaksaan agung dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan pemerintah pusat dan mencegah dari adanya indikasi duga’an mencari keuntungan demi memperkaya diri para oknum oknum pelaku tindak pidana korupsi.
Pewarta(ad/tim)


