
Infosiberindonesia.com Bengkulu,29 Oktober 2025-Terendingnya pemberitaan di beberapa media online terkait pekerjaan program revitalisasi kementrian pendidikan dasar dan menengah di provinsi bengkulu yang dibawah pantauan Kejaksaan agung melalui kejaksaan tinggi dan Kejaksaan negeri jadi sorotan publik.(29/10/2025)
Terbaru, revitalisasi SD negeri 81 kota Bengkulu dengan pagu anggaran yang cukup fantastis tahun anggaran 2025. yang mana proses pekerjaan revitalisasi tersebut diduga tidak sesuai dengan juklak dan juknis.
Bagaimana tidak, revitalisasi di SD negeri 81 tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB mulai dari proses pemasangan plafon yang terkesan asal-asalan, galian lobang sofpitenk tergenang air, rangka plafon masih mengunakan kayu yang lama. kusen pintu/jendela dan penerapan APD/K3 turut menyita perhatian publik.Pasalnya, pantauan sejumlah awak media di lokasi terlihat hampir setiap plafon yang sudah terpasang terkesan asal-asalan dan diduga menggunakan material triplek yang bermutu rendah. Berikut daun pintu dan kusen jendela banyak yang tidak diganti, pengecatan gedung sekolah terkesan asal jadi.
Mirisnya lagi, dari 4 ruangan toilet hanya mengunakan sofpitenk yang berukuran kecil dan tergenang oleh air. yang dinilai tidak akan mampu menampung pembuangan dari toilet tersebut.Saat dikonfirmasi kepada ketua pembangunan, “ia klau plafon ini memang salah tukangnya dari awal, kalau rangka plafon masih mengunakan kayu yang lama cuma kita Tamba skornya kayu yang baru, “Sekarang tukang lama sudah tidak kerja lagi, kami juga kecewa sama tukangnya. “terangnya.
Masih ditempat yang sama, ketua panitia pembangunan juga mengatakan. “kalau Sofpitenk nya cuma ini pak lihat la tergenang air. “Tambahnya.
Dari penjelasan ketua pembangunan diduga kuat bahwa pekerjaan revitalisasi tersebut tidak sesuai dengan juklak dan juknis
Berikut yang menyita perhatian publik hampir semua tukang yang bekerja tidak mengunakan APD/K3. tentu ini sudah melanggar UU no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
Awak media mencoba konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada kepala sekolah SDN 81 kota Bengkulu belum memberikan jawaban apa yang awak media pertanyakan hingga berita ini diterbitkan.
Dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut sejumlah awak media berharap kepada kementerian pendidikan, inspektorat dan pihak terkait lainnya untuk dapat turun langsung ke SDN 81 kota Bengkulu. untuk memberikan teguran atau sangsi tegas dan mengaudit. agar program revitalisasi sekolah tersebut berjalan dengan baik sesuai dengan harapan pemerintah pusat.
Pewarta(ad/tim)


