Google search engine
BerandaBerita DaerahProyek Renovasi Milyaran Rupiah di RSKJ Suprapto Jadi Sorotan

Proyek Renovasi Milyaran Rupiah di RSKJ Suprapto Jadi Sorotan

Infosiberindonesia.com Bengkulu,29 Oktober 2025 – Proyek renovasi ruang inap kelas III standar kris di lingkungan RSKJ Soeprapto Bengkulu yang beralamat di jalan bakti husada lingkar barat kota bengkulu jadi sorotan publik. (28/10/2025)

Sumber dana APBD tahun anggaran 2025 dengan pagu anggaran yang cukup fantastis mencapai Rp.4.752.500.000,00 yang dikerjakan kontraktor pelaksana CV. CIPTA BANGUN SUKSES dengan konsultan pengawas CV. PRAMA KARYA NUSANTARA dimana proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB serta minimnya pengawasan dari pihak yang terkait.

Pasalnya, berdasarkan pantauan awak media 29/10/2025 dilokasi kegiatan proyek tersebut terlihat ada kejanggalan dalam proses pekerjaan, mulai dari pembesian, rangka plafon, kusen jendela dan penerapan APD/K3.

Adapun temuan yang ditemukan dilapangan pada posisi tiang cor terlihat stek besi hanya mengunakan 1-2 batang besi saja. berikut rangka plafon pada posisi skor gantung diduga mengunakan kayu bekas bongkaran yang lama, selanjutnya kusen jendela kayu tidak diganti, miris nya lagi tukang yang bekerja tidak dilengkapi dengan APD/K3.

Saat dikonfirmasi kepada kepala tukang menerangkan, “ia pak kalau Besi stek nya 4 pucuk besi sesuai dengan yang ada di gambar, “untuk rangka plafon kita ganti baru semua pak, kalau kusen kayu tidak kita ganti cuma daun jendela saja yang diganti, “terangnya kepada awak media.

Tidak sampai disitu, awak media mencoba konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada kontraktor pelaksana, menerangkan, “Di gambar/RAB malahan dak ado mencantumkan untuk stek besi… itu inisiatif dari kami untuk menjago kontruksi bos. “Jelasnya.

Pernyataan Kontraktor pelaksana sangat bertolak belakang dengan apa yang disampaikan dengan kepala tukang di lapangan, yang mengatakan kalu stek besi itu ada 4 sembari menunjukkan gambar Kepada awak media.

Dapat disimpulkan juga apa yang disampaikan oleh kontraktor tersebut, kalau stek besi itu hanya inisiatif saja. jelas hal itu menjadi pertanyaan besar. sebab seperti proyek pada umumnya standar pekerjaan pada pembesian minimal 4 pucuk besi stek diatas pondasi.

Berikut yang menyita perhatian publik, tukang yang bekerja di atas ketinggian tidak dilengkapi dengan APD/K3. tentu ini sudah melanggar UU no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.Dengan adanya temuan awak media di atas diduga kuat proyek tersebut tidak sesuai dengan juklak dan juknis. dan minimnya pengawasan dari pihak yang terkait.

Hingga berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi PPTK, konsultan pengawas untuk dimintai keterangan terkait pekerjaan proyek tersebut.

Pewarta(tim)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments