Google search engine
BerandaBerita DaerahKepsek SMA Muhamadiyah 4 Diam-Diam Memfoto Wartawan,Proyek Swakelola Tidak Diharuskan Menggunakan APD/K3

Kepsek SMA Muhamadiyah 4 Diam-Diam Memfoto Wartawan,Proyek Swakelola Tidak Diharuskan Menggunakan APD/K3

Infosiberindonesia.com Bengkulu,1 November 2025 – Lagi hangat-hangat nya pemberitaan tentang duga’an pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dibeberapa sekolah,proyek Revitalisasi program pembangunan yang dikucurkan dari Kemendikdasmen yang menggunakan anggaran dana APBN diwilayah provinsi Bengkulu.salah satunya diduga terjadi disalah satu sekolah swasta SMA Muhammadiyah 4 Bengkulu.

Adapun Bantuan proyek pembangunan revitalisasi di SMA Muhammadiyah 4 Bengkulu yang dikelola secara swakelola meliputi rehabilitasi 7 ruangan kelas dan rehabilitasi 2 ruangan laboratorium dengan anggaran Rp.1.154.701.000,00 .terindikasi duga’an pekerjaan tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi RAB dan dikerjakan asal -asalan demi untuk mendapatkan keuntungan para oknum.

Pasalnya dari hasil pantauan tim awak media dilapangan pembangunan rehabilitasi Dengan anggaran 1 miliar lebih ditemukan adanya pergantian pelavon pvc yang menggunakan kerangka Tulangan kayu lama,bingkai kayu kusen lama hanya sebagian yang diganti bukan cuma itu saja dilapangan tidak ditemukan satupun pekerja yang menggunakan alat pelindung diri(APD) k3.kamis(29/10)

Bahkan bukan itu saja Berdasarkan dari pantauan tim awak media dilapangan terlihat PVC pelavon dan seng yang digunakan diduga bahan material yang kualitas nya biasa sehingga besar kemungkinan tidak akan bertahan lama.

Melihat temuan yang ada dilapangan tim awak media mencoba menanyakan kepada salah satu pekerja apakah yang dipasang kerangka pelavon PVC menggunakan kayu lama tidak menggunakan hollow atau baja ringan,pekerja tersebut mengatakan kalau memang benar memakai kayu lama,dan kusen hanya sebagian yg diganti sedangkan APD/k3 tidak ada diberikan.”ungkapnya”

Di sisi lain mendapati temuan dan informasi tersebut tim awak media mencoba mengkonfirmasi kepada kepala sekolah SMA Muhammadiyah 4 Bengkulu bapak  Dr. Sutanpri, S.Pd., M.M,29 Oktober 2025 diruangan kerjanya yang mengatakan bahwa pekerjaan proyek swakelola tidak diharuskan menggunakan APD/k3.
“Iya memang benar menggunakan kayu kerangka lama pelavon pvc,dan untuk kayu kusen diganti sebagian yang sudah terlihat tidak bisa dipakai lagi.kalau untuk k3 ini proyek swakelola tidak diharuskan menggunakan k3.”ungkap Sutanpri dengan nada tegas”

Tidak sampai disitu saja sikap bapak Sutanpri sebagai pejabat publik diduga terkesan tidak beretika,secara diam diam memfoto para wartawan yang sedang melakukan konfirmasi kepada dirinya ntah dengan maksud dan tujuan apa secara pribadi.Tindakan memfoto diam-diam menunjukkan sikap tidak profesional dan tidak menghargai profesi wartawan sedangkan Wartawan telah dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, termasuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Pers.

Sedangkan Aspek Hukum (UU ITE dan UU Hak Cipta): Mengambil foto seseorang tanpa izin, apalagi secara diam-diam, berpotensi melanggar privasi dan dapat dijerat berbagai pasal hukum, termasuk:
UU ITE: Jika foto tersebut disebarluaskan dan menimbulkan kerugian atau pencemaran nama baik, pelaku dapat dijerat Pasal 27 Ayat (3) UU ITE (atau perubahan dalam UU No. 1 Tahun 2024).

Wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik berada dalam ranah kepentingan publik. Namun, tindakan pejabat publik yang memfoto wartawan secara diam-diam tidak terkait dengan kepentingan publik dan lebih bersifat pribadi yang melanggar hak privasi wartawan tersebut.

Berdasarkan dari hasil konfirmasi kepada bapak Sutanpri kepalah sekolah SMA Muhammadiyah 4 sangat disayangkan seorang kepalah sekolah yang berpendidikan tinggi diduga tidak mengerti regulasi aturan pekerjaan yang telah tercantum di undang undang negara republik Indonesia sebagai berikut:
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta peraturan turunannya seperti PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan”.

Dengan adanya duga’an temuan tersebut agar kiranya Aparat penegak hukum khususnya kejagung melalui Kejati,Kejari Bengkulu dapat turun kelapangan mengecek dan menindak lanjuti dengan tegas apabila ditemukan adanya duga’an unsur tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam proses pekerjaan proyek Revitalisasi di SMA Muhammadiyah 4 Bengkulu yang diawasi kejagung.

Pewarta(ad/tim)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments