
Infosiberindonesia.com-Bangka TEMPILANG – Seorang kolektor pasir timah berinisial Hrpn, yang berlokasi di Desa Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, menjadi sorotan masyarakat setempat terkait aktivitasnya membeli pasir timah dari penambang laut Tempilang. Aktivitas ini diduga berjalan tanpa izin yang sah.
Saat dikonfirmasi oleh tim media, Hrpn menunjukkan surat pembelian pasir timah dari dirinya kepada CV AMR, yang diketahui beroperasi di wilayah pip laut Cupat. Namun, Hrpn tidak dapat menunjukkan surat izin jual beli dan surat izin penampungan timah di rumahnya. Ia justru mengarahkan tim media untuk bertanya kepada pihak CV AMR.
“Di atas kan sudah dicap sama CV AMR-nya, untuk info lebih detailnya abang tanyakan langsung sama CV AMR-nya,” ujar Hrpn.
Menurut keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, Hrpn sudah lama membeli pasir timah dari penambang di laut Tempilang dan masih aktif hingga sekarang. “Dia (Hrpn) sudah lama pak membeli pasir timah dari penambang yang menambang (bekerja) di laut Tempilang dan masih aktif sampai sekarang membeli di rumahnya,” ujar warga tersebut.
Konfirmasi lebih lanjut akan dilanjutkan ke pihak Polsek Tempilang dan aparat penegak hukum (APH) lainnya.(BRY)


