Google search engine
BerandaBerita DaerahAturan KK 1 Tahun,Membuat Anak Luar Daerah Kota Bengkulu Terancam Putus Sekolah....

Aturan KK 1 Tahun,Membuat Anak Luar Daerah Kota Bengkulu Terancam Putus Sekolah. Apakah Proses SPMB tahun 2026-2027  Benar Benar Bersih….???

Infosiberindonesia.com Bengkulu,15 Juni 2026 – Carut marut Sistem dan aturan penerimaan siswa baru SMA/SMK SPMB tahun ajaran 2026-2027 yang mengharuskan domisili kartu keluarga berusia 1 tahun membuat anak anak dari luar daerah terancam putus sekolah.

Pasalnya aturan tersebut diberlakukan secara mendadak pada tahun ajaran 2026-2027 tanpa adanya pemberitahuan ditahun sebelumnya, sehingga adanya pemberlakuan masa 1 tahun usia kartu keluarga membuat anak anak luar daerah kota Bengkulu yang ingin mendapatkan pendidikan lebih baik dikota Bengkulu terhalangi dengan tidak bisa mendaftarnya disistem link SPMB.

Beberapa wali siswa yang ditemui dilapangan saat proses SPMB berlangsung mengelukan adanya aturan tersebut dan errornya sistem membuat semakin tidak baiknya dunia pendidikan,menurutnya aturan itu membuat dunia pendidikan seakan akan dibatasi.senin(15/06)

Anak anak dari luar daerah kota Bengkulu yang berkeinginan melanjutkan pendidikan disekolah terbaik dan ingin bersaing dalam mengejar prestasi di sekolah tujuannya diwilayah kota Bengkulu menjadi sirna dikarenakan aturan diberlakukan secara tiba tiba.mereka anak anak luar daerah kota Bengkulu juga mempunyai hak yang sama dalam dunia pendidikan,mampu bersaing dengan anak anak dari kota Bengkulu untuk mengejar prestasi yang diharapkan.

Ironisnya filsafat kejar lah ilmu sampai ke negeri Cina,hanya mimpi atau bualan belaka.Faktanya yang terjadi saat ini khususnya wilayah kota Bengkulu siswa siswa luar daerah dibatasi dengan berbagai aturan.akankah anak anak luar daerah harus terancam putus sekolah selama satu tahun agar bisa bersekolah di sekolah terbaik kota Bengkulu.

Lebih lanjut”para orang tua/wali siswa dari luar daerah berharap adanya kebijakan dan solusi tepat dari Gubernur provinsi Bengkulu  H. Helmi Hasan, S.E.  dan Dinas pendidikan provinsi Bengkulu dalam menyelesaikan permasalahan ini.jangan sampai membuat anak anak luar daerah menjadi putus sekolah dengan aturan usia kartu keluarga 1 tahun.

Jangan sampai aturan ketat proses SPMB tahun 2026  diberlakukan hanya untuk anak anak luar daerah,namun yang terjadi dilapangan diduga masih banyak terjadi kecurangan kecurangan adanya titipan dari oknum oknum yang berkuasa di kota Bengkulu.

Baru selesai jalur prestasi, afirmasi,dan mutasi sudah beredar dipemberitaan beberapa media online adanya dugaan kecurangan yang terjadi disalah satu sekolah ternama kota Bengkulu seusai masa sanggahan,.

Apakah proses SPMB tahun ajaran 2026 -2027 di provinsi Bengkulu benar benar bersih,Menjadi tanda tanya besar dikalangan Masyarakat.

Pewarta(ad)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments