Google search engine
BerandaBerita DaerahAbaikan Pengadilan! Bank BTN Bengkulu Nekat Lelang Sepihak Rumah Debitur, LPK-RI Seret...

Abaikan Pengadilan! Bank BTN Bengkulu Nekat Lelang Sepihak Rumah Debitur, LPK-RI Seret Ancaman Sanksi Berat OJK dan Pidana

Infosiberindonesia.com BENGKULU,23 Agustus 2026 — Tindakan pengosongan dan eksekusi pelelangan agunan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) secara sepihak oleh perbankan kembali memicu perlawanan hukum. Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPC LPK-RI) Kota Bengkulu secara resmi melayangkan surat sanggahan dan penolakan keras terhadap langkah Bank BTN Kantor Cabang Bengkulu yang dinilai melangkahi prosedur hukum serta mengabaikan hak-hak debitur.

 

Langkah sepihak memancing sorotan tajam karena proses eksekusi agunan idealnya tidak didasari oleh klaim sepihak bank, melainkan wajib melalui mekanisme sidang dan penetapan putusan pengadilan jika terjadi penolakan atau sengketa wanprestasi dari konsumen.

 

Landasan Hukum dan Pelanggaran Prosedur Eksekusi

Praktik lelang dan pengosongan paksa tanpa melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri dinilai cacat hukum. Penolakan ini berlandaskan pada sejumlah aturan:

• Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 & No. 2/PUU-XIX/2021: Mengatur bahwa sertifikat Hak Tanggungan tidak lagi memiliki kekuatan eksekutorial langsung (parate eksekusi) secara otomatis jika terdapat ketidaksepakatan mengenai cidera janji (wanprestasi) atau keberatan dari debitur. Eksekusi wajib diajukan dan diputuskan melalui penetapan Pengadilan Negeri.

• Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 4 huruf g menegaskan hak konsumen atas advokasi, perlindungan, dan penyelesaian sengketa yang patut.

• Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023: Pasal 44 dan 46 melarang keras penagihan menggunakan ancaman, kekerasan, tekanan psikologis, serta melarang pencantuman klausul eksonerasi sepihak atas pengambilan agunan.

 

Ancaman Sanksi Bagi Perbankan

Bank yang nekat melakukan pengosongan atau lelang sepihak tanpa putusan/penetapan pengadilan terancam sanksi berat dari dua lini:

Sanksi Pidana & Perdata

• Perbuatan Melawan Hukum (PMH) & Pidana: Pengosongan fisik secara paksa dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana kejahatan terhadap ketertiban umum atau perampasan hak (Pasal 335 dan Pasal 385 KUHP), serta dapat digugat secara perdata atas ganti rugi PMH (Pasal 1365 KUHPerdata).

Sanksi Administratif OJK Berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar tata cara penagihan dan eksekusi agunan dikenakan sanksi bertahap:

• Peringatan tertulis.

• Pembatasan kegiatan usaha (termasuk pembekuan produk KPR tertentu).

• Denda administratif hingga milyaran rupiah.

• Pencabutan izin usaha atau sanksi reputasi publik.

Atas dasar pelanggaran tersebut, DPC LPK-RI Kota Bengkulu mendesak Bank BTN KC Bengkulu untuk menghentikan seluruh aktivitas intimidasi maupun upaya pengosongan di lapangan, serta membuka kembali forum mediasi tripartit guna mencari solusi restrukturisasi kredit yang adil.

 

Pewarta(ad)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments