Google search engine
BerandaBerita DaerahDugaan Kejanggalan Pengelolaan Dana Desa Batu Raja Kol Disorot OMBB, APH Didesak...

Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Dana Desa Batu Raja Kol Disorot OMBB, APH Didesak Turun Tangan Usut “Dugaan Proyek Siluman”

Infosiberindonesia.com BENGKULU UTARA,5 September 2026 — Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Batu Raja Kol, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara untuk periode 2024 hingga 2026 kini menuai sorotan tajam dari publik dan Organisasi Masyarakat Bengkulu Bersatu (OMBB). Adanya dugaan ketidaksesuaian antara laporan anggaran dengan realisasi di lapangan memicu mendesaknya langkah audit menyeluruh oleh pihak berwenang.

Ketua Umum OMBB, M. Diamin, menyoroti indikasi kurangnya transparansi pengelolaan keuangan desa yang dinilai perlu diuji kebenarannya secara hukum, terutama terkait munculnya kegiatan fisik yang diduga tidak tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) resmi.

 

Tanda Tanya Pembangunan Sumur Bor TA 2026

Sorotan publik menguat pada Tahun Anggaran 2026. Di lapangan, terdapat fisik pengerjaan sumur bor. Namun, berdasarkan data resmi penyaluran Dana Desa 2026 sebesar Rp316.627.000 (Tahap I Rp126,6 juta dan Tahap II Rp189,9 juta), tidak ditemukan rincian nomenklatur atau pos anggaran resmi untuk Pembangunan/Pengadaan Sumur Bor.

 

Kondisi tersebut memicu spekulasi dan pertanyaan warga mengenai asal-usul sumber dana pengerjaan, besaran anggaran riil yang diserap, serta alasan tidak dicantumkannya item pekerjaan tersebut dalam publikasi transparansi anggaran desa. Indikasi “proyek siluman” atau pengalihan pos anggaran terelubung ini menjadi salah satu poin utama yang didesak untuk diklarifikasi.

 

Rincian resmi TA 2026 yang terdaftar sejauh ini hanya mencakup alokasi Keadaan Mendesak (Rp21,6 juta), dukungan operasional PAUD/TK, operasional Posyandu, serta penyertaan modal sebesar Rp6,2 juta.

 

Evaluasi Rekam Jejak Anggaran 2024–2025

Selain masalah sumur bor TA 2026, rekam jejak penyaluran Dana Desa Batu Raja Kol dalam dua tahun sebelumnya juga dinilai perlu diperiksa ulang efektivitas dan akuntabilitasnya:

• Tahun 2024 (Pagu Rp885.301.000): Terdapat alokasi untuk sarana PAUD/TK/TPA senilai Rp330.529.000, pemeliharaan Jalan Usaha Tani (JUT) sebesar Rp106,5 juta, dan pos komunikasi/informasi desa Rp40.474.120. Selain itu, pos peningkatan kapasitas perangkat desa terbagi hingga lima kali pencairan berbeda. Pola pemecahan pos anggaran ini dinilai rawan berpotensi tumpang tindih (overlap) jika tidak diawasi ketat.

 

• Tahun 2025 (Pagu Rp621.657.000 – Realisasi Rp515.723.640): Anggaran terserap untuk pemeliharaan JUT (Rp163.332.000) dan penyertaan modal desa (Rp118.036.400). Masyarakat mengharapkan adanya pembuktian atas asas manfaat dan wujud fisik pengerjaan di lapangan.

Desakan Audit Investigatif oleh Inspektorat dan APH

Demi mengedepankan asas transparansi dan kepastian hukum, M. Diamin bersama publik mendesak agar instansi pengawas dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut tuntas persoalan ini.

Point Desakan Publik:

* Inspektorat Daerah Bengkulu Utara didesak melakukan Audit Investigatif dan uji petik fisik secara langsung di lapangan untuk memastikan kesesuaian bangunan dengan dokumen anggaran, bukan sekadar verifikasi administrasi di atas kertas.

 

* Unit Tipidkor Polres Bengkulu Utara dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara diminta memanggil serta meminta keterangan pihak-pihak pengelola anggaran Desa Batu Raja Kol guna mengklarifikasi dugaan kejanggalan tersebut.Langkah tegas dari APH dan pengawas internal pemerintah sangat diharapkan agar polemik ini menjadi terang benderang sekaligus memastikan penggunaan dana negara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pewarta(ad)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments