Google search engine
BerandaBerita NasionalBukan Sekadar Hotline! Polresta Kendari Ajak Warga Bersatu Jaga Kota

Bukan Sekadar Hotline! Polresta Kendari Ajak Warga Bersatu Jaga Kota

Infosiberindonesia.com-KENDARI — Polresta Kendari terus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat melalui layanan pengaduan dan komunikasi publik. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, terbuka, dan mudah dijangkau masyarakat. (15/09/2026).

Melalui program “Ayo Kompak Kendari”, masyarakat diajak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Kendari.

Dalam informasi layanan yang dipublikasikan Humas Polresta Kendari, masyarakat dapat memanfaatkan Hotline Polresta Kendari melalui WhatsApp di nomor 0815-5441-2002.

Layanan tersebut diharapkan menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, laporan maupun berbagai persoalan yang membutuhkan perhatian kepolisian.

Slogan “Komunikasi Masyarakat Bersama Kapolresta Kendari” juga menjadi penegasan bahwa komunikasi antara polisi dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga situasi keamanan.

Selain hotline, Polresta Kendari juga mengingatkan masyarakat mengenai Layanan Polisi 110 sebagai kanal pelayanan kepolisian.

> “Melindungi, Mengayomi, Melayani.”

Kehadiran kanal komunikasi tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat merespons berbagai persoalan keamanan secara lebih cepat dan tepat.

Polresta Kendari mengajak masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi melalui saluran resmi yang telah disediakan, sekaligus bersama-sama menjaga Kendari tetap aman, tertib dan kondusif.**Baramakassar_

Berita sebelumyaPerkuat Sinergi, Pengurus Ormas OMBB dan PT Info OMBB Siber Indonesia Kunjungan Kerja ke Polres Seluma disambut Dengan Baik…!!!
Berita berikutnyaInfosiberindonesia.com SELUMA BATU TUGU — Pekerjaan pembangunan rambat beton di Desa Batu Tugu kecamatan Talo iduk Kabupaten Seluma, menjadi sorotan dan mendapat perhatian masyarakat. Pasalnya, terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan yang dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang. Dugaan tersebut terutama menyangkut kesesuaian antara realisasi pekerjaan di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume pekerjaan, spesifikasi teknis, kualitas material, serta penggunaan anggaran. Jika benar ditemukan adanya kekurangan volume, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, atau pembayaran yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang telah direalisasikan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/desa dan perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Ketentuan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi diatur antara lain dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Namun, penerapan ketentuan pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum yang berwenang. Karena itu, masyarakat berharap Inspektorat, aparat pengawasan, maupun instansi penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau bukti awal yang cukup, termasuk mencocokkan dokumen anggaran dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan. Pemberitaan ini menempatkan informasi tersebut sebagai dugaan, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Pihak Pemerintah Desa Batu Tugu maupun pelaksana pekerjaan juga perlu diberikan ruang yang berimbang untuk memberikan klarifikasi. Publik menunggu transparansi dan hasil pemeriksaan resmi agar setiap penggunaan anggaran pembangunan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Batu Tugu. Pewarta Endang Susianti wartawan provensi
RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments