Google search engine
BerandaBerita DaerahDua Kadis dan Kontraktor Kepahiang Dijebloskan ke Penjara, OMBB Tuntut APH Usut...

Dua Kadis dan Kontraktor Kepahiang Dijebloskan ke Penjara, OMBB Tuntut APH Usut Tuntas Kasus DAK MCK Miliaran Rupiah di Lebong!

Infosiberindonesia.com BENGKULU,19 September 2026 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) atau Sub-sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S). Tak tanggung-tanggung, penangkapan ini menyeret dua kepala dinas aktif di Kabupaten Kepahiang, yaitu TA (Kepala Dinas PUPR Kepahiang) dan RAS (Kepala Dinas Parpora Kepahiang), serta dua pihak rekanan/kontraktor berinisial MR dan RN.

Proyek bernilai Rp3 miliar tersebut terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp1,11 miliar berdasarkan hasil audit penyidikan.

Hebohnya penangkapan empat tersangka di Kepahiang ini mendongkrak sorotan publik terhadap kasus serupa di kabupaten tetangga. Ketua Umum Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB) Majelis Pimpinan Nasional, M. Diamin, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Lebong untuk tidak tinggal diam dan melakukan langkah tegas yang sama.

Kasus Lebong Sempat Viral: Diduga Ada Mark-Up Spektakuler
Kasus dugaan korupsi proyek sanitasi MCK dan pengadaan tangki septik di Kabupaten Lebong sempat viral dan menjadi perbincangan hangat beberapa bulan lalu. Proyek yang bersumber dari dana DAK tahun 2025 melalui Dinas PUPR Kabupaten Lebong tersebut mengucurkan anggaran hingga lebih dari Rp4 miliar yang tersebar di 11 desa.

Beberapa poin krusial yang sempat mencuat dalam investigasi tim media dan Tim Investigasi MPN OMBB di lapangan, antara lain:

Indikasi Mark-Up Harga Tangki Septik: Pengadaan tangki septik berbahan fiber kapasitas 1.000 liter dipatok dengan harga fantastis mencapai Rp4,700.000 per unit. Padahal harga pasarannya jauh di bawah angka tersebut. Tragisnya, harga tersebut tidak termasuk pipa pralon—sehingga KSM harus membeli pralon secara terpisah.

Dugaan adanya Potongan untuk persen diluar pajak : Menurut pengakuan salah satu Ketua KSM (KSM Bioa Sengok Hebat di Desa Bioa Sengok, Kecamatan Rimbo Pengadang), pembayaran tangki septik dipotong langsung dari anggaran dan ditransfer ke pihak rekanan perusahaan yang diduga telah ditentukan oleh pihak Dinas PUPR Lebong.

Bangunan Sederhana, Anggaran Membengkak: Anggaran keseluruhan dialokasikan sebesar Rp15 juta per unit (total Rp375 juta per desa untuk 25 unit). Dari angka itu, Rp4,7 juta melayang untuk tangki septik dan Rp10,3 juta untuk fisik MCK. Faktanya, fisik fisik bangunan WC yang dihasilkan sangat sederhana dengan dimensi hanya 1,30 m x 1,25 m.

OMBB Buka Suara: Desak Audit Investigatif dan Tindak Tegas
Melihat keberhasilan Kejari Kepahiang membongkar praktik korupsi MCK hingga menjebloskan dua Kepala Dinas ke sel tahanan, M. Diamin menegaskan bahwa pihak APH di Kabupaten Lebong—khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Polres Lebong, serta Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong—harus mengambil tindakan serupa.

“Kami minta APH di Kabupaten Lebong jangan tutup mata. Kasus di Kepahiang harus jadi preseden! Kami mendesak Inspektorat dan Kejari Lebong segera turun ke lapangan melakukan audit teknis dan audit investigatif terhadap proyek MCK DAK 2025 di 11 desa, termasuk di Desa Bioa Sengok,” tegas M. Diamin.

Ia menambahkan, OMBB sedang menyiapkan laporan resmi ke APH. Jika dalam proses audit nantinya ditemukan indikasi kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang, APH diminta menyikat habis oknum yang terlibat tanpa pandang bulu, sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001.

Masyarakat kini menunggu keberanian APH Lebong untuk mengusut tuntas dugaan bancakan uang rakyat pada proyek sanitasi masyarakat miskin ini. Apakah Kejari Lebong akan menyusul ketegasan Kejari Kepahiang? Kita tunggu proses hukum selanjutnya.

Pewarta(ad)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments