Infosiberindonesia.com BENGKULU,30 September 2026 – Keberadaan usaha hiburan malam di kawasan pemukiman warga wilayah Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, terus menuai kontroversi dan sorotan tajam dari masyarakat setempat. Selain persoalan izin operasional yang diterbitkan oleh institusi non-pemerintah, kini muncul kecurigaan mendalam terkait keabsahan dokumen pendukung berupa persetujuan warga.
Berdasarkan dokumen resmi ber-kop “Kelompok Wisata Nelayan” tertanggal 05 Juni 2025 dengan nomor surat 002/WISATA-NELAYAN/VI/2025, kelompok tersebut mengeluarkan perihal “Larangan Pembangunan Hiburan Malam Yang Baru Di Lokasi Kelompok Wisata Nelayan”. Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum inisial (i), disebutkan bahwa hiburan malam baru dilarang berdiri, kecuali hiburan malam yang telah berdiri sebelumnya.bukan hanya itu saja operasional tempat hiburan tersebut menyertakan lembaran “Daftar Nama Tetangga Terdekat Caffe Sri Clara atau yang lebih dikenal cafe pak guru ” sebagai bentuk klaim persetujuan lingkungan. Namun, hal ini memicu pertanyakan besar di tengah masyarakat: Apakah warga sekitar benar-benar menyetujui berdirinya warung remang-remang di tengah pemukiman mereka, ataukah ada dugaan pemalsuan tanda tangan?
Logika Publik dan Kontradiksi Persetujuan Warga
Secara logika akal sehat, hampir tidak ada warga pemukiman yang secara sukarela menyetujui keberadaan tempat hiburan malam atau tempat berkumpul yang berpotensi menjadi ajang prostitusi serta gangguan ketertiban umum di lingkungan tempat tinggal mereka. Lingkungan pemukiman yang di huni keluarga dan anak-anak tentu mengutamakan kenyamanan, keamanan, serta norma kesusilaan.
Indikasi adanya manipulasi atau pemalsuan tanda tangan warga kini menjadi isu hangat yang mendesak untuk diusut tuntas oleh pihak berwajib.
Dua Dokumen Bermasalah: Kelompok dan Tanda Tangan Warga
Selain keabsahan tanda tangan warga yang diragukan, aspek legalitas usaha ini makin dipertanyakan akibat adanya dokumen kop surat beratasnamakan “Kelompok Wisata Nelayan” (Nomor: 002/WISATA-NELAYAN/VI/2025 tertanggal 05 Juni 2025).
Surat tersebut berisi larangan pembangunan tempat hiburan malam baru, namun secara sepihak memberi “pengecualian” dan merestui operasional hiburan malam yang sudah berdiri.
Tinjauan Hukum dan Ancamannya
Dari perspektif hukum dan perundang-undangan di Indonesia:
1. Dugaan Pemalsuan Surat / Tanda Tangan (Pasal 263 KUHP) Jika terbukti terdapat tanda tangan warga yang dipalsukan atau dimanipulasi untuk melengkapi berkas persetujuan lingkungan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Kewenangan Perizinan Berusaha (UU No. 23 Tahun 2014 & PP No. 5 Tahun 2021) Organisasi masyarakat, kelompok wisata, maupun yayasan tidak memiliki wewenang hukum untuk menerbitkan izin usaha atau memberikan monopoli operasional tempat hiburan. Satu-satunya instansi yang berwenang mengatur dan menerbitkan Izin Usaha Pariwisata di wilayah ini adalah Pemerintah Kota Bengkulu (DPMPTSP) melalui sistem perizinan resmi pemerintah (Online Single Submission / OSS).
Kewajiban Pajak vs. Legalitas Izin (Perda Kota Bengkulu No. 1 Tahun 2024) Meskipun surat tersebut mencantumkan Perda tentang Pajak Daerah, pembayar pajak tidak otomatis melegalkan tempat usaha jika tidak mengantongi perizinan berusaha yang sah sesuai tata ruang pemukiman.
Desakan Pembuktian dan Penertiban
Masyarakat meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu bersama pihak Kepolisian segera turun ke lapangan untuk memeriksa langsung warga yang namanya tercantum dalam daftar. Klarifikasi secara transparan diperlukan untuk membuktikan apakah tanda tangan tersebut asli atau fiktif.
Jika terbukti melanggar tata ruang pemukiman, tidak mengantongi izin resmi Pemkot, serta menggunakan dokumen fiktif, maka lokasi hiburan malam tersebut harus segera ditindak tegas dan ditutup demi menjaga ketertiban serta ketenteraman masyarakat Kota Bengkulu.
Pewarta(ad)


