Google search engine
BerandaBerita DaerahPenggerebekan Hiburan Malam Pantai Panjang: Hampir 1 tahun Beroperasi, Grand MC Diduga...

Penggerebekan Hiburan Malam Pantai Panjang: Hampir 1 tahun Beroperasi, Grand MC Diduga Ilegal Jual Minol dan Kebal PAD!

Infosiberindoneia.com BENGKULU,3 September 2026 – Aparat penegak hukum gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu dan Polresta Bengkulu menggelar razia berskala besar di sepanjang kawasan hiburan malam Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Penertiban ini membongkar dugaan praktik bisnis kelam yang disinyalir telah mengangkangi aturan hukum dan menguapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama bertahun-tahun.

Target utama aparat menyasar Beberapa titik lokasi hiburan malam tersohor di kawasan kota Bengkulu, salah satunya Grand MC (yang sebelumnya beroperasi dengan nama Casablanca). Di lokasi ini, petugas mendapati fakta mencengangkan: tempat hiburan yang hampir setahun beroperasi berdiri kokoh tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi legalitas Izin Penjualan Minuman Beralkohol (Minol). Dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan langsung menyita sebanyak 25 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis golongan sebagai barang bukti.
Ketentuan Penggolongan Minuman Beralkohol Menurut Hukum

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 74 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, minol dikelompokkan ke dalam tiga golongan utama berdasarkan kadar etil alkohol/etanolnya:
Badan Pengawas Obat dan Makanan+ 1
Golongan A: Minuman mengandung etil alkohol dengan kadar sampai dengan 5% (seperti bir dan sejenisnya).
Golongan B: Minuman mengandung etil alkohol dengan kadar lebih dari 5% hingga 20% (seperti anggur/wine).

Golongan C: Minuman mengandung etil alkohol dengan kadar lebih dari 20% hingga 55% (seperti whisky, vodka, rum, tequila, dan sejenisnya).

Secara aturan, Minol Golongan B dan C dikategorikan sebagai barang dalam pengawasan ketat yang hanya boleh dijual untuk diminum di tempat pada lokasi tertentu seperti hotel berbintang, restoran berpenerapan standar, dan bar/diskotek yang memenuhi syarat perizinan kepariwisataan. Penyitaan 25 botol minol berbagai golongan di Grand MC mengindikasikan pelanggaran menyeluruh terhadap pengawasan minol kadar sedang maupun tinggi.

Pelanggaran Regulasi dan Potensi Kerugian PAD Kota Bengkulu
Praktik jualan minol tanpa kelengkapan dokumen di Grand MC menjadi tamparan keras bagi kepatuhan hukum usaha di Kota Bengkulu. Sesuai dengan ketentuan regulasi nasional dan daerah, setiap pelaku usaha yang memperdagangkan minol wajib memenuhi mekanisme perizinan berjenjang:
• Sistem Perizinan Berbasis Risiko (OSS-RBA): Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021, penjualan minol masuk dalam kategori usaha berisiko tinggi yang membutuhkan Sertifikat Standar dan Izin Resmi yang terverifikasi.

Izin Edar & Distribusi (SIUP-MB): Penjual langsung minol wajib mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) sesuai ketentuan Kementrian Perdagangan serta memenuhi Penunjukan Penjual Langsung (SKPL) dari distributor resmi.

• Aturan Daerah & Retribusi PAD: Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu terkait Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta ketentuan Pajak Barang dan Jasa Pertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan (sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD), setiap liter minol yang beredar dan transaksi hiburan wajib memberikan kontribusi pajak/retribusi daerah.

Beroperasinya diskotek Grand MC selama hampir satu tahun beroperasi tanpa kelengkapan izin minol ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi secara nyata merugikan Pemkot Bengkulu dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD). Potensi pajak dan retribusi izin yang seharusnya masuk ke kas daerah untuk pembangunan Kota Bengkulu justru menguap begitu saja.
Pemeriksaan Identitas dan Aturan Ketat Anak di Bawah Umur

Selain melakukan penyisiran terhadap legalitas minuman keras, petugas gabungan juga memeriksa secara ketat identitas (KTP) para pengunjung. Pihak Satpol PP Kota Bengkulu menegaskan peringatan keras kepada pengelola diskotek agar tidak membiarkan anak di bawah umur masuk, apalagi sampai mengonsumsi minuman beralkohol. Pihak pengelola yang melanggar aturan ini mengancam keselamatan generasi muda dan dapat dikenakan sanksi pidana serta pencabutan izin operasional secara permanen.
Kontras Tajam: Angel Wings (AW) Buktikan Kepatuhan Hukum

Usai melakukan penyitaan dan pemeriksaan ketat di Grand MC, aparat gabungan melanjutkan gelaran razia ke tempat hiburan malam Angel Wings (AW).
Pemeriksaan di Angel Wings menunjukkan kontras yang sangat tajam. Petugas menyisir seluruh kelengkapan dokumen, izin peredaran minol (Golongan A, B, maupun C), hingga prosedur operasional tempat tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan satu pun bentuk pelanggaran di Angel Wings. Seluruh legalitas perizinan, SIUP-MB, hingga mekanisme operasional di Angel Wings terbukti lengkap, sah, dan patuh pada regulasi hukum yang berlaku.

Kondisi ini membuktikan bahwa penegakan hukum di Kota Bengkulu dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu. Pelaku usaha yang patuh hukum seperti Angel Wings dapat beroperasi dengan aman, sementara tempat usaha yang terbukti abai dan diduga merugikan keuangan daerah seperti Grand MC harus siap berhadapan dengan sanksi tegas penegak hukum.

Pewarta(ad)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments