Infosiberindonesia.com BENGKULU, 15 November 2026 – Keberadaan cafe resto dan warung remang-remang (warem) di kawasan Jalan Mahakam, Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, kian mengkhawatirkan dan memicu keresahan warga sekitar. Bagaimana tidak, tempat hiburan tersebut disinyalir menjual bebas minuman keras (miras) dan beroperasi hingga melampaui batas waktu, bahkan sering kali baru tutup menjelang subuh.
Aktivitas malam yang bising dan maraknya peredaran miras di kawasan pemukiman ini membuat warga mempertanyakan legalitas serta ketegasan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah (Pemda) Kota Bengkulu dalam menegakkan aturan Peraturan Daerah (Perda).
Buka Hingga Subuh, Suara Musik Bising Resahkan Warga
Berdasarkan pantauan dan laporan masyarakat setempat, aktivitas di cafe dan warem Jalan Mahakam Betungan ini mulai ramai sejak malam hari hingga menyeberang ke pagi hari. Selain menyuguhkan dentuman musik ber-volume tinggi yang mengganggu waktu istirahat warga, lokasi ini juga menjadi tempat berkumpul dan minum-minuman beralkohol.
“Kami sangat terganggu dengan suara musik yang keras sampai subuh. Hampir setiap malam seperti ini. Belum lagi dugaan penjualan miras bebas di sana. Kami mempertanyakan, apakah usaha ini punya izin resmi atau ilegal?” ujar salah seorang warga Betungan yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan Legalitas dan Payung Hukum Penjualan Miras
Peredaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Bengkulu sejatinya memiliki aturan hukum yang sangat ketat. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 24 Tahun 2000 tentang Larangan Minuman Keras serta ketentuan perundang-undangan nasional, usaha yang menjual miras wajib mengantongi izin spesifik seperti Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
Selain itu, pelaksanaan operasional usaha hiburan malam diatur secara tegas dalam Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Kota Bengkulu.
Berikut adalah rincian aturan dan regulasi terkait yang dilanggar apabila dugaan ini terbukti:
1. Dasar Hukum Regulasi Minuman Beralkohol:
Perda Kota Bengkulu No. 24 Tahun 2000: Melarang keras peredaran, penjualan, dan konsumsi minuman keras/beralkohol tanpa izin resmi di wilayah Kota Bengkulu.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 74 Tahun 2013: Mengatur tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Minuman beralkohol hanya dapat dijual di tempat-tempat tertentu seperti hotel berbintang, restoran berpenerapan khusus, atau tempat yang ditunjuk secara legal.
Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014: Mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjual Minuman Beralkohol.
2. Dasar Hukum Jam Operasional dan Ketertiban Umum:
Perda Kota Bengkulu No. 3 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum: Setiap pemilik usaha wajib menjaga ketentraman lingkungan dan dilarang mengganggu ketertiban umum dengan suara bising serta jam operasional yang melampaui batas yang ditentukan (maksimal pukul 00.00 WIB untuk hiburan malam umum non-hotel).
Masyarakat Minta Satpol PP dan Kepolisian Turun Tangan
Melihat situasi yang semakin meresahkan dan berpotensi memicu tindak kriminalitas akibat pengaruh alkohol, masyarakat mendesak pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Selebar dan Polresta Bengkulu untuk segera melakukan tindakan tegas.
Warga meminta aparat untuk:
Melakukan Razia dan Pemeriksaan Perizinan: Memeriksa seluruh dokumen izin usaha (NIB, SIUP, dan izin edar alkohol) pemilik cafe/warem di Jalan Mahakam Betungan.
Penindakan Tegas: Menutup dan menyegel lokasi usaha jika terbukti tidak mengantongi izin resmi (ilegal) serta melanggar jam operasional.
Penyitaan Barang Bukti: Menyita seluruh minuman keras tanpa izin yang diperjualbelikan secara bebas.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Bengkulu tidak membiarkan praktik-praktik yang berpotensi merusak moral dan mengganggu kondusivitas lingkungan ini terus berlarut-larut. Aparat diharapkan bertindak profesional dan berintegritas tanpa tebang pilih demi kenyamanan dan ketertiban warga Betungan.
Pewarta(ad)


