Google search engine
BerandaBerita NasionalKPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Dugaan Gratifikasi di Lingkungan Pemkot Bengkulu

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Dugaan Gratifikasi di Lingkungan Pemkot Bengkulu

Infosiberindonesia.com-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru tertanggal Oktober 2026 guna mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kota.

(Pemkot) Bengkulu. Penerbitan Sprindik ini merupakan komitmen nyata penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa perkara ini merupakan hasil pengembangan dari penanganan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.

“Sebagai lanjutan dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Rejang Lebong, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Sprindik diterbitkan per Oktober 2026,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Upaya Paksa Penggeledahan dan Penyitaan AsetDalam rangkaian proses penyidikan umum klaster Pemkot Bengkulu ini, tim penyidik KPK sebelumnya telah bergerak melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis. Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti krusial untuk memperkuat pembuktian perkara, antara lain:

Uang Tunai: Lembaran uang tunai dalam pecahan rupiah dengan nilai total mencapai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan saat penggeledahan di rumah kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.

Dokumen & Bukti Elektronik: Sejumlah dokumen proyek serta aset elektronik yang diduga kuat berkaitan langsung dengan aliran dana ataupun komitmen fee pengadaan barang dan jasa.

Aset Bergerak dan Tidak Bergerak: Penyitaan terhadap beberapa unit kendaraan roda empat (termasuk jenis SUV mewah dan kendaraan keluarga), serta properti berupa rumah dan apartemen di wilayah Jakarta Selatan yang diduga terafiliasi dengan pihak-pihak terkait dalam perkara ini.

Pemeriksaan Saksi-SaksiGuna melengkapi alat bukti dan mendalami peran serta arus aliran dana, tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi-saksi kunci. Salah satu saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK adalah Vinna Ledy Anggraheni (VLA) selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Keterangan saksi diperlukan guna membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi.

KPK menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang berjalan dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

KPK juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya di Provinsi Bengkulu, untuk terus mengawal proses penegakan hukum ini demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments