Google search engine
BerandaBerita NasionalTEGAS BERANTAS PEREDARAN MIRAS ILEGAL, POLRES EMPAT LAWANG AMANKAN 208 BOTOL MINUMAN...

TEGAS BERANTAS PEREDARAN MIRAS ILEGAL, POLRES EMPAT LAWANG AMANKAN 208 BOTOL MINUMAN KERAS.

Infosiberindonesia.com-EMPAT LAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang terus menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang bersinergi dengan personel gabungan TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Empat Lawang, petugas melaksanakan tindakan tegas terhadap peredaran minuman keras tanpa izin dalam Operasi Sikat Narkoba (OSN), Senin (02/11/2026).

Kegiatan operasi dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Empat Lawang KOMPOL Nusirwan, S.E., M.H. bersama Kasat Resnarkoba AKP Lukman Hartono, S.H.. Petugas menyasar dua titik warung kelontong yang disinyalir mengedarkan minuman beralkohol secara ilegal di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi.

Dari pelaksanaan operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar beserta total barang bukti sebanyak 208 botol miras dari berbagai jenis dan merek komersial (seperti Soju, Anggur Merah, Vodka, Kawa-Kawa, Newport, Atlas, hingga Bir Hitam). Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kedua pemilik usaha tidak mampu menunjukkan dokumen resmi terkait izin edar maupun pengecekan perizinan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Aspek Hukum Penindakan
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa peredaran miras secara ilegal bertentangan dengan hukum pidana dan regulasi perlindungan konsumen di Indonesia. Para pelaku dapat dijerat ketentuan hukum berlapis, di antaranya:

UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan & UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Terkait peredaran produk pangan olahan beralkohol yang wajib memiliki izin edar resmi demi menjamin keamanan konsumen.

Pasal 204 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Mengenai larangan menjual, menawarkan, atau menyerahkan barang yang diketahui membahayakan jiwa atau kesehatan masyarakat.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang: Terkait pengawasan, pengendalian, dan larangan penjualan minuman beralkohol tanpa izin tempat penjualan minuman beralkohol resmi di wilayah Kabupaten Empat Lawang.

“Kami berikan tindakan tegas berupa penyitaan barang bukti serta pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku. Langkah ini krusial guna menekan angka kriminalitas di tengah masyarakat yang kerap kali dipicu oleh konsumsi minuman keras ilegal,” ujar Kapolres melalui jajaran humas.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh 208 botol minuman keras telah dibawa ke markas Polres Empat Lawang untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian turut mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawang agar aktif melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas peredaran miras maupun narkotika di lingkungan sekitar demi menjaga wilayah yang aman dan kondusif.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments