
Infosiberindonesia.com Bengkulu Utara,25 September 2025 – Menjamurnya penambangan Galian C pasir pantai ilegal di wilayah kabupaten Bengkulu Utara yang mencuat ke publik beberapa waktu lalu diduga tidak adanya tindakan tegas oleh aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara hingga sampai saat ini masih saja tetap beroperasi,Ketua umum MPN ormas OMBB angkat suara.
Pasalnya dari hasil pantauan awak media dilapangan (16/9) ditemukan beberapa titik galian C pasir Pantai yang diduga ilegal baik secara manual maupun alat berat sampai saat ini masih saja beroperasi meskipun sempat mencuat beberapa waktu lalu dan telah menimbulkan banyak dampak abrasi di sepanjang jalan lintas pesisir pantai mulai dari kecamatan air napal Hinga kecamatan ketahuan di wilayah kabupaten Bengkulu Utara.
Berdasarkan informasi tersebut M.Diamin selaku ketua umum ormas OMBB mengutuk keras adanya aktivitas galian C pasir pantai yang diduga tidak mempunyai izin dan legalitas jelas sehingga demi meraup keuntungan pribadi para oknum relah mengabaikan dampak yang terjadi salah satunya abrasi.jum‘at(26/9)
“Persoalan galian C pasir pantai yang diduga ilegal di wilayah kabupaten Bengkulu Utara sampai saat ini masih saja beroprasi,padahal beberapa waktu lalu sudah banyak mencuat ke publik bahkan saya telah berstetment meminta aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas.nampaknya aktivitas penambangan pasir pantai di wilayah tersebut diduga dilindungi para oknum sehingga terkesan kebal hukum.”ungkap M.Diamin“
Lebih lanjut M.Diamin” Padahal yang kita ketahui dampak abrasi di wilayah tersebut semakin meningkat,sehingga menyebabkan longsor disepanjang jalan pesisir pantai mulai dari wilayah kecamatan air napal,tais hingga ketahuan.
Dengan adanya aktivitas galian C pasir pantai di wilayah kabupaten Bengkulu Utara,selaku ketua umum ormas OMBB saya berharap agar aparat penegak hukum Polda Bengkulu dapat melakukan tindakan tegas menutup galian C pasir pantai yang diduga ilegal di wilayah tersebut dan memberikan hukuman bagi para oknum pelaku baik penambang, pemilik,maupun oknum oknum yang membekingi kegiatan tersebut tegakkan aturan jangan tutup mata,sesuai Undang-undang yang berlaku di negara republik Indonesia.”tegasnya”
Beberapa dampak negatif yang nyata terlihat dari penambangan pasir laut adalah sebagai berikut :
(1) Meningkatkan abrasi pesisir pantai dan erosi pantai.
(2) Menurunkan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai.
(3) Semakin meningkatnya pencemaran pantai.
(4) Penurunan kualitas air laut yang menyebabkan semakin keruhnya air laut. (5) Rusaknya wilayah pemijahan ikan dan daerah asuhan.
(6) Menimbulkan turbulensi yang menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan laut.
(7) Meningkatkan intensitas banjir air rob, terutama di pesisir daerah yang terdapat penambangan pasir laut.
(8) Merusak ekosistem terumbu karang dan fauna yang mendiami ekosistem tersebut.
(9) Semakin tingginya energi gelombang atau ombak yang menerjang pesisir pantai atau laut. Hal ini dikarenakan dasar perairan yang sebelumnya terdapat kandungan pasir laut menjadi sangat curam dan dalam sehingga hempasan energi ombak yang menuju ke bibir pantai akan menjadi lebih tinggi karena berkurangnya peredaman oleh dasar perairan pantai.
(10) Timbulnya konflik sosial antara masyarakat yang pro-lingkungan dan para penambang pasir laut.
Penambangan pasir ilegal diatur oleh Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menambang tanpa izin dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain pidana pokok, pelaku juga dapat dijerat pidana tambahan dan/atau sanksi administratif.
Pewarta(ad/tim)


