Google search engine
BerandaBerita NasionalHerpan tetap beraktivitas meski sudah di konfirmasi " Ada apa dengan APH...

Herpan tetap beraktivitas meski sudah di konfirmasi ” Ada apa dengan APH Bangka Barat”.

Infosiberindonesia.com-Bangka Barat- Herpan cukong timah asal tempilang sampai sekarang masih menjalani bisnis ilegal jual beli pasir timah di rumah nya dengan bebas dan belum juga di tindak oleh aparat penegak hukum setempat.

Padahal sudah jelas bisnis jual beli timah tanpa izin yang di jalani oleh herpan melanggar UU yang  berlaku saat ini Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, dan/atau memurnikan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pasal ini menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi hasil tambang ilegal, bukan hanya pelaku penambangan tanpa izin.  Ancaman Hukuman Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Dengan belum di tindak nya cukong timah herpan, publik bertanya kemana, dan ada apa dengan aparat penegak hukum polres bangka barat beserta polsek tempilang yang masih membiarkan herpan menjalani bisnis ilegal jual beli timah dengan aman dan tanpa ada tindakan apa pun dari aparat penegak hukum setempat.

Saat tim media mencoba konfirmasi kapolres Bangka Barat Terkait bisnis ilegal Herpan, tim media hanya mendapat kan jawaban:

” Terima kasih informasi nya pak, akan kami tindak lanjuti”, ujar kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha.

Selain kapolres bangka barat tim media juga akan mencoba konfirmasi ke Polsek tempilang.

Padahal sebelum nya sudah kita layangkan link pemberitaan kepada kapolres bangka Barat pada  tanggal 26/11/2025, tapi sampai saat ini Herpan masih bebas menjalani bisnis ilegal nya.

Publik pun bertanya ada apa dengan aparat penegak hukum ( APH) polres Bangka Barat???
( BRY)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments