Google search engine
BerandaBerita DaerahBENGKULU MEMANAS! Demo FABB Berujung Kericuhan, Massa Berikat Kepala Hitam Dituding Jadi...

BENGKULU MEMANAS! Demo FABB Berujung Kericuhan, Massa Berikat Kepala Hitam Dituding Jadi Pemicu Bentrokan.

infosiberindonesia.com BENGKULU,25 Agustus 2026 – Kota Bengkulu membara! Suasana unjuk rasa akbar yang digelorakan oleh Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) pada Senin (24/8/2026) mendadak berubah menjadi arena ketegangan panas. Aksi yang semula dirancang menyerukan tuntutan di tiga titik vital—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, DPRD Provinsi Bengkulu, dan Kantor Gubernur Bengkulu—berakhir riuh dan diwarnai bentrokan fisik yang membakar emosi massa.

Kericuhan meletus di ruas Jalan S. Parman, Kota Bengkulu. Saat barisan massa FABB sedang menyampaikan orasi, secara mengejutkan muncul sekelompok orang mengenakan atribut khusus berupa ikat kepala berwarna hitam. Tanpa kompromi, kelompok ini menerobos masuk ke tengah-tengah barisan aksi, memprovokasi suasana, dan berteriak lantang memaksa agar seluruh rangkaian demonstrasi segera dibubarkan detik itu juga.

Sontak saja, aksi saling dorong, intimidasi, hingga dugaan penganiayaan tidak dapat terelakkan. Gesekan fisik pecah di tengah keriuhan suara teriakan dan amarah peserta aksi yang menolak dibungkam. Provokasi lapangan ini diduga kuat merupakan puncak dari gesekan panas yang sebelumnya sudah saling lempar ancaman di media sosial Facebook.

Tak tinggal diam atas tindakan main hakim sendiri tersebut, korban atas nama Abdul Kadir langsung melayangkan perlawanan hukum. Pada sore harinya, laporan resmi secara resmi dilayangkan ke Polda Bengkulu dengan bukti Laporan Polisi Nomor LP/B/253/VIII/2026/SPKT/POLDA BENGKULU tertanggal 24 Agustus 2026 pukul 15.08 WIB.

Dalam laporan tersebut, sosok terlapor Doni Osmon dkk. resmi dipolisikan atas dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengancaman berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 dan Pasal 483 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru).

Kerangka Hukum: Legalitas Demo vs Sanksi Bagi Perusak Aksi

1. Hak Mutlak Demonstrasi dalam Undang-Undang

• Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: Menjamin hak konstitusional seluruh warga negara untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat secara bebas di muka umum.

• UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum: Mengatur bahwa aksi unjuk rasa adalah agenda legal. Pihak penyelenggara hanya diwajibkan memberikan surat pemberitahuan tertulis kepada kepolisian (bukan surat permohonan izin) untuk mendapatkan pengawalan keamanan.

2. Ancaman Pidana Bagi Pihak yang Membubarkan Aksi Secara Baku/Ilegal

• Pasal 18 UU No. 9 Tahun 1998: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

• Wewenang Tunggal Aparat: Pembubaran massa aksi secara legal hanya dapat dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan diskresi keamanan resmi dan SOP Pengamanan Unjuk Rasa. Kelompok Ormas, преman, maupun individu sipil sama sekali tidak memiliki hak atau wewenang hukum untuk membubarkan aksi.

• Pasal Berlapis KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023): Jika aksi pembubaran paksa tersebut disertai intimidasi, ancaman, atau kontak fisik yang menimbulkan cidera, para pelaku dapat dijerat Pasal 466 (Penganiayaan) dan Pasal 483 (Pengancaman) dengan sanksi pidana penjara tambahan.

 

Pewarta(ad)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments