Google search engine
BerandaBerita DaerahSKANDAL MEMANAS: Oknum Kasi Sapras Dispora Bengkulu Terseret Jual Beli Jabatan Honorer...

SKANDAL MEMANAS: Oknum Kasi Sapras Dispora Bengkulu Terseret Jual Beli Jabatan Honorer di RSUD M. Yunus! Bukti Kwitansi Perjanjian Mencuat?

Infosiberindonesia.com BENGKULU,25 Agustus 2026 – Bumi Merah Putih kembali digegerkan oleh dugaan praktik kotor dalam birokrasi, mengulangi luka lama bagi pencari kerja di tengah maraknya janji manis pengangkatan tenaga honorer. Kali ini, tudingan serius mengarah kepada seorang pejabat Eselon IV di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu berinisial DM, yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sapras). DM diduga terlibat dalam sindikat penipuan atau Pungutan Liar (Pungli) berkedok jaminan kelulusan tenaga honorer di instansi yang jauh berbeda, yakni RSUD dr. M. Yunus Bengkulu.

 

Kabar ini sontak menyulut emosi publik dan mencoreng telak upaya pembenahan birokrasi yang didengungkan Pemerintah Provinsi. Narasi berita yang mencuat semakin memanas, bukan hanya karena nilai dugaan penipuan, melainkan karena modus yang begitu terang-terangan dan berani, menargetkan para pencari nafkah yang putus asa.

 

Bukti Mengejutkan: Kwitansi Bermaterai “Titipan Uang” yang Gagal

Keresahan ini bermula dari beredarnya foto sebuah kwitansi yang kini menjadi bukti krusial dalam kasus ini. Kwitansi tersebut, tertanggal 15 Juli 2026 di Bengkulu, menunjukkan transaksi yang jelas-jelas tidak masuk akal dalam sistem rekrutmen pegawai yang jujur. Narasi dalam bukti fisik tersebut, jika divalidasi oleh pihak berwajib, adalah sebuah ‘bom waktu’.

Berikut rincian mengejutkan dalam kwitansi bermaterai Rp 10.000,- tersebut:

• Telah diterima dari: Angela F. F.

• Sebagai titipan.

• Uang sejumlah: Rp. 40.000.000 (EMPAT PULUH JUTA RUPIAH)

• Untuk pembayaran: “Uang Titipan Sebesar 40.000.000 Rupiah Yang Akan dikembalikan 25 Juli 2026. Oleh Defi Mar dalena kepada Yang Menyerahkan Angela Febriola. Arif Priska dan Wisi karen Tidak Jadi Honorer di RS. M. Yunus.”

Analisis Narasi Kwitansi: Ini adalah bukti hitam di atas putih yang mengerikan! Dokumen ini, jika benar adanya, menjadi bukti tertulis adanya penyerahan uang tunai dalam jumlah fantastis dari korban bernama Angela dan rekan-rekannya, bukan untuk proses pendaftaran resmi, melainkan “DITITIPKAN” kepada seseorang bernama Defi Mardalena, dengan imbalan jaminan menjadi honorer di RSUD M. Yunus. Tragisnya, kwitansi ini juga memuat klausul ‘jaminan gagal’ – janji pengembalian uang jika korban tidak diterima, sebuah skema klasik yang tidak pernah dipraktikkan dalam rekrutmen negara yang legal. Tanggal transaksi dan tanggal janji pengembalian yang tertera (15 Juli dan 25 Juli 2026) menunjukkan bahwa praktik ini diduga telah berlangsung untuk waktu yang cukup lama tanpa penyelesaian yang dijanjikan.

APH dan Pihak Berwenang Dituntut Segera Mengambil Tindakan Tegas

Publik Bengkulu sekarang menahan napas dan menuntut jawaban yang cepat. Dengan adanya bukti sekuat kwitansi ini, aparat penegak hukum (APH) – baik kepolisian (Polda Bengkulu, Polresta Bengkulu), Inspektorat Provinsi, maupun Satgas Saber Pungli Provinsi Bengkulu – TIDAK BOLEH DIAM! Tidak ada alasan lagi untuk menunda penyelidikan. Kasus ini bukan hanya masalah kerugian materiil para korban, melainkan serangan langsung terhadap kepercayaan publik kepada pemerintah.

Pihak-pihak berwenang didesak untuk:

1. Segera Memanggil dan Memeriksa DM alias Defi Mardalena terkait keabsahan namanya dalam kwitansi dan kaitan dugaan praktik calo tersebut dengan posisinya sebagai Kasi Sapras Dispora.

2. Menyelidiki Jaringan: Siapa lagi yang terlibat? Apakah ini tindakan oknum tunggal atau ada sistem yang memuluskan praktik ilegal ini?

3. Tindak Tegas: Jika terbukti melakukan pungli, penipuan, atau penyalahgunaan wewenang, DM dan siapa pun yang terlibat harus menghadapi konsekuensi hukum terberat. Sanksi Administratif (Pecat!) dan Sanksi Pidana harus dijatuhkan untuk memberikan efek jera! Hukum tidak boleh tebang pilih!

Korban Angkat Bicara: Siap Bongkar Kebenaran Melalui Jalur Hukum!

Keberanian pihak korban, dalam hal ini diwakili oleh Angela Febriola dan rekan-rekannya yang namanya tercantum dalam kwitansi, patut diacungi jempol. Salah satu korban yang menolak disebutkan namanya dalam berita ini demi keamanan, namun telah mengonfirmasi bahwa mereka adalah narasumber bagi awak media, menyatakan “TIDAK AKAN MUNDUR”.

Kepada awak media, korban menegaskan:

• Siap Tempuh Jalur Hukum: Korban secara tegas menyatakan kesediaannya untuk membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian dan mengikuti seluruh proses hukum hingga tuntas.

• Siap Dipanggil untuk Membongkar: “Kami siap apabila dipanggil untuk membongkar dan memberikan keterangan sebenarnya,” tegas narasumber. Korban mengaku memiliki bukti-bukti tambahan selain kwitansi, seperti saksi, chat, atau rekaman, untuk memperkuat dugaannya dan memastikan pihak bersalah menerima hukuman setimpal.

Sorotan Publik Memuncak: Kaitannya Jabatan Kasi Sapras Dispora dengan Honorer RSUD M. Yunus, Serta Dugaan Kekerabatan dengan Istri Gubernur!

Narasi berita ini mencapai puncaknya pada pertanyaan besar publik: Bagaimana mungkin seorang Kasi Sarana dan Prasarana (Sapras) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) memiliki ‘kekuatan’ untuk menjamin pengangkatan tenaga honorer di RSUD dr. M. Yunus Bengkulu, yang merupakan instansi kesehatan di bawah naungan berbeda? Apakah ini bentuk penyalahgunaan wewenang lintas instansi, atau hanya tipu daya muslihat?

Keingintahuan publik semakin memuncak dengan informasi yang beredar liar di tengah masyarakat, yang menyebutkan bahwa DM alias Defi Mardalena diduga merupakan sepupu kandung dari istri Gubernur Bengkulu (H. Helmi Hasan, S.E.), Ny. Khairunnisa. Jika dugaan ini benar, maka kasus ini akan menjadi ujian integritas kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan dan berpotensi menjadi skandal politik yang dahsyat. Publik kini menuntut transparansi dari pemerintah provinsi untuk memastikan bahwa rekrutmen pegawai, baik honorer maupun ASN, dilakukan secara bersih tanpa campur tangan ‘orang dalam’ yang mengandalkan koneksi kekerabatan, demi terciptanya pemerintahan yang adil dan dipercaya.

 

Sampai berita ini dilayangkan kasi sapras Dispora provinsi Bengkulu belum memberikan informasi tentang kebenaran kwitansi tersebut

 

Pewarta(ad)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments