Google search engine
BerandaBerita NasionalOMBB Soroti OTT Oknum Wartawan di Bengkulu Tengah: Jangan Hanya Penerima, Pemberi...

OMBB Soroti OTT Oknum Wartawan di Bengkulu Tengah: Jangan Hanya Penerima, Pemberi Juga Harus Diproses….!!!

Infosiberindonesia.com BENGKULU TENGAH, 17 September 2026 — Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang oknum wartawan berinisial Nardi dengan barang bukti Rp1,5 juta di Desa Pasar Pedati, Bengkulu Tengah, memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Ketua Organisasi Masyarakat Bengkulu Bersatu (OMBB), M. Diamin, angkat bicara dan menyoroti tajam langkah penegakan hukum yang dinilai tebang pilih dan hanya menyasar pihak media maupun lembaga.

M. Diamin menegaskan bahwa aparat kepolisian Polres Bengkulu Tengah tidak boleh hanya berhenti pada penindakan oknum wartawan semata. Ia mendesak polisi untuk membongkar akar permasalahan utama yang menjadi pemicu terjadinya transaksi tersebut.

“Jangan hanya orang-orang media atau lembaga yang selalu dijadikan tumbal tersangka! Kasus di Provinsi Bengkulu ini sudah sering terjadi dan sangat miris. Setiap ada transaksi, yang ditangkap selalu penerimanya dengan dalih pemerasan. Sekarang selidiki juga siapa pemberinya, apakah ini murni pemerasan atau justru suap?” tegas M. Diamin.

Membedakan Pemerasan Murni dan Indikasi Suap:
Lebih lanjut M. Diamin menggaris bawahi batasan hukum yang jelas antara kasus pribadi dan kasus yang melibatkan keuangan negara:
“Jika persoalan tersebut bersifat pribadi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerasan murni. Namun, apabila menyangkut indikasi dugaan tindak pidana korupsi dan kedua belah pihak sepakat untuk menutup temuan tersebut, maka tindakan itu memenuhi unsur suap sesuai pasal yang berlaku—sebab yang dirugikan adalah keuangan negara, bukan individu.

Fenomena Miris: Duga’an Koruptor Berlindung di Balik Pasal Pemerasan
Menurut OMBB, pola hukum yang selama ini terjadi di Provinsi Bengkulu menunjukkkan fenomena yang mengkhawatirkan. Banyak dugaan penyimpangan anggaran—seperti pada proyek bedah rumah yang menaikkan indikasi perubahan spesifikasi dan pengurangan volume—seolah akan tertutupi begitu saja setelah ada insiden OTT.

M. Diamin menilai, situasi ini kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang diduga bermasalah untuk lolos dari jerat hukum dengan mengklaim diri sebagai korban pemerasan.

Dua Sisi Hukum: Hukum harus memproses kedua belah pihak, baik penerima maupun pemberi, agar tercipta keadilan yang tidak timpang.

Celah Kebal Hukum: Jika hanya penjeratan pemerasan yang diutamakan tanpa menyelidiki indikasi suap aktif dari pemilik proyek atau toko material, maka para oknum koruptor akan merasa kebal hukum dan berlindung di balik status “korban pemerasan”.

Akar Masalah Proyek: Investigasi atas dugaan penyimpangan fisik proyek bedah rumah wajib diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

Mendesak Keadilan dan Penyelidikan Transparan
Menutup pernyataannya, M. Diamin meminta Polres Bengkulu Tengah untuk bekerja secara profesional dan transparan. Pengusutan kasus ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang penindakan di permukaan, tetapi juga mampu membongkar potensi tindak pidana korupsi yang tersembunyi di baliknya.
“Hukum harus berjalan adil dan tegak lurus. Jika ada indikasi pemberian uang itu dilakukan secara aktif untuk menyumbat informasi atau mengamankan proyek yang menyimpang, maka pemberi juga harus diproses hukum sebagai pelaku suap. Jangan biarkan lembaga atau media terus-menerus dijadikan ‘kambing hitam’ untuk menutupi kebobrokan pengelolaan anggaran di daerah ini,” pungkasnya.

Pewarta(ad)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments