Infosiberindonesia.com-KEPAHIANG – Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di TK Pembina Kepahiang yang berlokasi di Jl. Bhakti Husada, Pasar Ujung, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menuai sorotan tajam. Pengerjaan fisik sekolah anak usia dini yang menelan anggaran APBN Tahun 2026 sebesar Rp 1.111.957.420,51 tersebut disinyalir kuat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek swakelola yang dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) ini membiarkan para pekerjanya beraktivitas di bawah struktur beton dan besi tinggi tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar, seperti helm pelindung dan sepatu keselamatan.
Pelanggaran UU Keselamatan Kerja
Dugaan pembiaran ini dinilai menabrak aturan hukum formal yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pengurus atau pelaksana proyek menyediakan APD bagi tenaga kerja dan menjamin keselamatan di tempat kerja.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Kelalaian ini memicu pertanyaan publik mengenai ke mana pos anggaran manajemen risiko K3 dialokasikan, mengingat nilai bantuan pemerintah tersebut tergolong sangat fantastis untuk tingkat pendidikan anak usia dini.
Fungsi Kontrol Dikbud Kabupaten Kepahiang Dipertanyakan
Meskipun proyek ini bersumber dari dana pusat (APBN) di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang selaku pemilik wilayah dan pengawas aset daerah tidak boleh menutup mata.
Publik kini mendesak Dikbud Kepahiang untuk segera mengambil tindakan preventif sebelum terjadi kecelakaan kerja yang fatal di area sekolah. Langkah konkret yang dinantikan meliputi: Pemanggilan Resmi: Memanggil pihak P2SP TK Pembina Kepahiang untuk memberikan klarifikasi terkait penerapan SMK3.
Evaluasi Berkelanjutan: Melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh proyek fisik satuan pendidikan di wilayah Kepahiang guna memastikan kepatuhan hukum penyerapan anggaran.
Ketegasan Sanksi: Menghentikan sementara aktivitas pengerjaan jika pelaksana tetap membandel dan menolak memfasilitasi APD bagi pekerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang serta Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) terkait masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memberikan hak jawab resmi mereka. (Red)


