Infosiberindonesia.com – Isu turunnya Mabes Polri ke Kabupaten Pinrang diharapkan menjadi momentum untuk membenahi persoalan distribusi BBM bersubsidi yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Forum Masyarakat Sipil (FORMASI) menilai bahwa jika benar terdapat langkah pengawasan langsung dari Mabes Polri, maka penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tidak berhenti pada pemeriksaan SPBU semata.
Belakangan, masyarakat melihat kondisi sejumlah SPBU di Pinrang yang mulai lebih lengang dan relatif normal dibandingkan sebelumnya. Namun, kondisi tersebut tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan penertiban distribusi BBM bersubsidi.
FORMASI berharap pengawasan juga menyasar distribusi melalui tangki industri, dugaan penimbunan BBM subsidi, serta jalur-jalur penyaluran yang berpotensi disalahgunakan. Seluruh dugaan tersebut harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, FORMASI meminta agar momentum ini dimanfaatkan untuk memperjelas perkembangan penanganan kasus Hadaria, yang sebelumnya disebut sebagai pemilik barang bukti BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 8 ton.
Publik berhak mendapatkan kejelasan: bagaimana status penanganan perkara tersebut saat ini, sejauh mana proses hukumnya berjalan, dan apa tindak lanjut aparat penegak hukum?
Permintaan ini bukan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan demi kepastian hukum, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
FORMASI menegaskan, tujuan utama pengawasan bukan sekadar membuat SPBU terlihat normal untuk sementara waktu, tetapi memastikan persoalan BBM subsidi dituntaskan sampai ke akar permasalahannya.
Jangan hanya menertibkan yang terlihat. Telusuri pula jalur distribusi, dugaan penimbunan, dan setiap indikasi penyalahgunaan yang didukung bukti.
Masyarakat Pinrang tidak hanya membutuhkan SPBU yang terlihat normal, tetapi juga kepastian bahwa BBM subsidi benar-benar sampai kepada mereka yang berhak.
FORMASI berharap kehadiran Mabes Polri menjadi awal dari penegakan hukum yang nyata, transparan, dan berkelanjutan bukan sekadar perubahan situasi sesaat.
**Baramakassar_


