Google search engine
BerandaBerita DaerahKasus Korupsi Pasar Pagar Dewa Rp7,3 M: OMBB Desak Kejaksaan Periksa Eks...

Kasus Korupsi Pasar Pagar Dewa Rp7,3 M: OMBB Desak Kejaksaan Periksa Eks Caretaker Wali Kota Bengkulu

Infosiberindonesia.com-BENGKULU – Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat Bengkulu Bersatu (OMBB) Provinsi Bengkulu bersama Masyarakat Peduli Pasar Pagar Dewa (MP3D) resmi menyampaikan pengaduan dan permohonan pendalaman materi kepada Kejaksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pasar Pagar Dewa, Kota Bengkulu.

Langkah ini diambil menyusul penetapan status tersangka terhadap JS (Junaidi Sandestio), Ketua Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Jaya, oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu pada 27 Oktober 2026. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tidak disetorkannya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pasar Pagar Dewa selama periode 2005–2026, dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp7.375.651.490 (Rp7,37 miliar).

Desakan Pemeriksaan Pejabat dan Eks Caretaker Wali Kota
Meski mengapresiasi kinerja Kejaksaan, OMBB dan MP3D menegaskan bahwa pengusutan perkara ini tidak boleh berhenti pada pengurus koperasi semata. Koalisi mendesak penyidik untuk menelusuri aliran tanggung jawab dari jajaran pejabat pemerintahan yang memiliki kewenangan atas aset daerah selama periode terjadinya pelanggaran.

Secara khusus, koalisi meminta Kejaksaan memeriksa secara mendalam peran Drs. Sumardi, yang pernah menjabat sebagai Caretaker Wali Kota Bengkulu pada periode 2012–2013. Masa jabatan tersebut berada dalam rentang waktu terjadinya dugaan penyimpangan setoran PAD pasar.

Poin-Poin Penting Desakan Pendalaman Kasus:
Audit Kebijakan Masa Jabatan (2012–2013): Penyidik didesak meneliti setiap keputusan, persetujuan, dokumen pengelolaan, atau perpanjangan kerja sama yang diterbitkan oleh Drs. Sumardi selama menjabat sebagai Caretaker Wali Kota terkait operasional pasar oleh Koperasi Bangun Jaya.

Pengusutan Kewajiban PAD & Aset: Mendesak pemeriksaan dokumen hukum terkait perubahan status atau hak atas tanah—termasuk informasi mengenai perubahan Hak Pengelolaan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)—untuk melihat keterkaitannya dengan pengelolaan aset daerah.

Korelasi dengan Kasus Mega Mall dan PTM: Koalisi meminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu memverifikasi rekam jejak pemeriksaan Drs. Sumardi pada 10 Juni 2025 dalam perkara dugaan kebocoran PAD Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM), guna melihat ada tidaknya kesamaan pola (modus operandi) pengelolaan aset daerah yang merugikan negara.

Landasan Hukum Pengusutan Tindak Pidana Korupsi
Dugaan tata kelola aset yang merugikan keuangan daerah ini secara yuridis dapat diuji menggunakan ketentuan:
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001): Mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, serta penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Mengenai penyertaan dalam tindak pidana (deelneming), guna menjerat pihak-pihak yang turut serta melakukan, menyuruh melakukan, atau memberi kesempatan terjadinya tindak pidana korupsi tersebut.

Koalisi menegaskan bahwa penegakan hukum yang transparan dan menyeluruh hingga ke tingkat pengambil kebijakan sangat mendesak dilakukan demi menyelamatkan keuangan daerah dan menegakkan supremasi hukum di Provinsi Bengkulu.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments