Google search engine
BerandaBerita NasionalPENYULUHAN HUKUM DALAM RANGKA TMMD KE -126 TAHUN 2025.

PENYULUHAN HUKUM DALAM RANGKA TMMD KE -126 TAHUN 2025.

Infosibeeindonesia.com-Telaga Biru – Aula Kantor Camat Telaga Biru Kabupaten Gorontalo.Komando Distrik Militer ( Kodim 1315/KG ) Melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Dalam Rangka TNI Menunggal Membangun Desa ( TMMD ) Ke – 126 Tahun Anggaran 2025.  Rabu. ( 16/10/2025 )

Kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Dalam Rangka TNI Menunggal Membangun Desa ( TMMD ) ke-126 Tahun Anggaran 2025 Non Fisik sebagai Narasumber/pemateri dari Kejaksaan Negeri Gorontalo oleh Danif Zaeni Wijaya, S.H ( Kasi Intel Kajari ) dalam hal tugas kejaksaan dalam rangka pemberantasan korupsi , Kejaksaan memiliki wewenang sebagai penyidik dan penuntut umum dalam kasus korupsi, sesuai mandat undang – undang dan peraturan presiden.Mereka mengawal proses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan.Kejaksaan juga melakukan koordinasi dan supervisi dalam pemberantasan korupsi bersama KPK dan Polri.

Yang Kedua Paradigma pemberantasan korupsi tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga dengan langkah pencegahan yang terencana.Pencegahan dianggap kunci agar korupsi tidak terjadi mengurangi kerugian negara dan menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.Ketiga Pentingnya pencegahan untuk menghindari kerugian negara – Jika pencegahan efektif, maka tindak pidana korupsi dapat dicegah lebih awal, sehingga kerugian keuangan negara dan diminimalisir.Pendekataan ini melibatkan edukasi hukum dan pengawasan yang ketat.  Keempat Korupsi sebagai masalah yang menghambat pembangunan, menyebabkan kepercayaan publik menurun, dan ekonomi nasional terpuruk karena dana publik dialihkan secara ilegal.Upaya pemberantasan korupsi jadi prioritas nasional.Terakhir Landasan hukum pemberantasan korupsi – Penanganan korupsi dilaksanakan berdasarkan undang – undang nomor 31Tahun 1999 jo No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang memberikan kewenangan dan prosedur hukum bagi kejaksaan dalam melakukan penyidikan dan penuntutan.

Narasumber Penyuluhan Hukum ( Kasi Intel Kajari Gorontalo ) Saya mengapresiasi Kodim1315/KG dalam melaksanakan TNI Menunggal Membangun Desa ( TMMD ) KE – 126 T.A 2025 Non Fisik yaitu berupa penyuluhan atau sosialisasi hukum sangat bagus antusias dari peserta yang terdiri  dari perangkat desa, kecamatan maupun dari Linmas . Harapannya dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini para peserta dapat menginformasikan kewarga yang lain atau masyarakat lain dalam menyampaikan pentingnya hukum atau sadar hukum bagi masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Ujarnya Danif Zaeni Wijaya, S.H ( Kasi Intel Kajari Gorontalo)(Anis)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments