
Infoberotanasional.com-Bengkulu Tengah, (tautan tidak tersedia) – Pekerjaan rehabilitasi ruang perpustakaan dan rehabilitasi ruang Guru dengan tingkat kerusakaan minimal sedang/berat berserta perabotannya SDN 30 di desa lubuk Pendam Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah provinsi Bengkulu, yang sedang dilaksanakan di SDN 30 Diduga Kurangnya Pengawasan terlihat para pekerja yang tidak menggunakan K3/APD, Keselamatan dan Kesehatan Kerja ).
Pagu Anggaran Rp. 124.560.452,48 Dikerjakan oleh CV. Lumbung Intan Abadi,nomor kontrak :425/489/SPK/DAU/DIKBUD/2025,rehabilitasi ruang Guru dengan Pagu anggaran sebesar,Rp,99,553,815,07.dana alokasi umum Dau,nomor Kontrak,825/482/SPK/DAU/DIKBUD/2025,yang di kerjakan oleh kontraktor pelaksana,CV,pancur mas Sakti, konsultan pengawas,PT Nusa Mandiri Persada.
Pekerja proyek rehabilitasi ruang perpustakaan dan ruang guru SDN 30, kontraktor pelaksana CV. Lumbung Intan Abadi dan CV. Pancur Mas Sakti, serta konsultan pengawas PT Nusa Mandiri Persada.
Pekerjaan proyek rehabilitasi ruang perpustakaan dan ruang guru SDN 30 dengan tingkat kerusakan minimal sedang/berat beserta perabotannya,yang menelan anggaran Rp 124.560.452,48 dan Rp,99,553,815, 07.Saat ini,sedang dilaksanakan di SDN 30,Desa Lubuk Pendam,Kecamatan Merigi Sakti, Kabupaten Bengkulu Tengah, Desa Lubuk Pendam,Kecamatan Merigi Sakti, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.
Diduga kurang pengawasan dan mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),sehingga pekerja tidak menggunakan APD dan gudang logistik menggunakan ruang perpustakaan yang sedang dikerjakan.
Pekerja diduga tidak menggunakan APD/K3,gudang logistik memakai ruang perpustakaan yang sedang dikerjakan, dan diduga tidak ada pengawasan yang efektif dari kontraktor pelaksana,sehingga diduga adanya pembiaran kurangnya pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut.
Saat awak media konfirmasi kepada kepala sekolah SDN 30,yang berlokasi di desa lubuk Pendam Kecamatan Merigi Sakti Kabupaten Bengkulu Tengah, tentang proyek pembangunan rehabilitasi yang sedang dikerjakan tersebut beliau mengatakan itu di pihak ke tiga kan, namun kontraktor pelaksananya di peletakan batu pertama ada setelah itu diduga tidak pernah datang lagi,”ujar kepala sekolah.
Lebih lanjut Awak media konfirmasi ke salah satu tukang dilapangan, pada hari Selasa, saat sedang melaksanakan aktivitas kenapa tidak pakai baju (Red panas pak) untuk K3 nya itu ada pak,kalau kepala tukangnya kemana pak,di jawab oleh tukang dari perusahaan CV.Lumbung Intan Abadi,lagi keluar mencari material pak,Red,juga terlihat untuk gudang logistik dan keperluan Tukang diduga memakai ruang perpustakaan yang sedang dikerjakan.
Awak media melakukan pemantauan,pada tanggal 8 November 2025 dan pada hari Selasa tanggal 25 November,2025, investigasi lanjutan di lapangan,terlihat diduga hampir semua pekerja tidak memakai K3 ( Keselamatan Kesehatan Kerja ) terkesan diduga adanya pembiaran kurangnya pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut oleh pihak Kontraktor pelaksana.
Keselamatan para pekerja dalam suatu proyek tentunya menjadi prioritas utama. Sebagaimana diatur dalam: Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, selain itu, terkait sanksi bagi pihak perusahaan yang melalaikan keselamatan para pekerjanya juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Pentingnya Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kewajiban tenaga kerja terhadap penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 12, dimana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja Memberi keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas / keselamatan kerja.
Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang diwajibkan. Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan. Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang dapat dipertanggung jawabkan.
Selain itu, pada BAB III, Pasal 3 ayat (1) huruf (a-f-h-n-p) juga dijelaskan, serta BAB IX, Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja, Pasal 13 yang berbunyi “Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan menaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, juga di jelaskan penting K3 bagi para pekerja di lapangan.
Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Menerapkan K3: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Ayat (1) : Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Bagi perusahaan yang melanggar aturan di atas akan diberikan sanksi Administratif yang tertuang dalam Pasal 190 UU RI No.13 tentang ketenagakerjaan, Tidak berhenti sampai disitu Awak media mencoba untuk konfirmasi terkait kegiatan proyek pembangunan rehabilitasi dua paket kepada kepala tukang yang akrab disapa pak Tio melalui Via pesan WhatsApp, Pada tanggal 8 November 25, terkait Pengawasan dari pihak kontraktor pelaksana kegiatan proyek,maaf ya pak kami ini cuma sebagai kepala tukang dan kami juga kurang begitu paham bos saya itu orang Utara karena yang ngasih informasi kerjaan ini kawan juga, kurang paham juga pak kalau di bilang aku ini udah orang ke tiga,bilangnya kontraktor nya orang dari Utara, ujar pak Tio sebagai kepala tukang.
Hingga berita ini di terbitkan kontraktor pelaksana kegiatan dan konsultan pengawas Belum dapat di konfirmasi, masih terus diupayakan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Pewarta : Sulaidi.


