Google search engine
BerandaBerita DaerahBENGKULU DARURAT PERAMPASAN MOTOR! Bermodal Cek Nomor Rangka,Oknum DC/Matel Mengaku dari Adira...

BENGKULU DARURAT PERAMPASAN MOTOR! Bermodal Cek Nomor Rangka,Oknum DC/Matel Mengaku dari Adira Finance Rampas Motor Dirumah Debitur.

Infosiberindonesia.com BENGKULU,26 Agustus 2026 – Praktik penarikan paksa kendaraan bermotor di jalanan maupun di pemukiman warga oleh oknum Debt Collector (DC) atau Mata Elang (Matel) di Kota Bengkulu kian hari kian meresahkan dan brutal. Ironisnya, tindakan gaya premanisme berkulitkan penagihan angsuran ini seolah-olah dibiarkan tanpa penindakan permanen, sehingga menjamur bebas dan menjadikan masyarakat awam sebagai korban keganasan oknum tak bertanggung jawab.

 

Kejadian memilukan kembali memakan korban. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Semangka 2, Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, bernama Maya Pitri (35) harus merelakan sepeda motor kesayangannya disikat oknum DC yang mengaku dari pihak leasing pembiayaan Adira Finance.

Modus Pura-pura Cek Nomor Rangka Usai Pulang Berobat dari Rumah Sakit

 

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/417/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BENGKULU/POLDA BENGKULU, peristiwa nahas ini terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekira pukul 12.00 WIB.

 

Kejadian bermula saat korban baru saja kembali ke rumah usai menjalani pengobatan dari rumah sakit lantaran kondisi kesehatan dan ekonomi keluarga yang sedang tidak baik-baik saja. Di tengah beban kondisi finansial yang terhitung baru berjalan 3 bulan di mana 2 bulan masuk dan menunggak angsuran, rumah korban mendadak disatroni oleh 3 (tiga) orang pria.

Dua dari tiga orang tersebut sama sekali tidak dikenal oleh korban, sementara satu di antaranya diketahui berinisial Egi yang mengklaim mewakili pihak leasing Adira finance.

 

Suami korban yang keluar menemui pelaku sempat memohon penundaan dan meminta waktu untuk membayar karena kondisi keuangan keluarga yang sedang krisis.

Namun bukannya rasa kemanusiaan yang didapat, oknum DC justru memaksa suami korban untuk menandatangani surat penarikan. Di saat bersamaan, oknum lainnya melancarkan trik licik dengan berpura-pura memeriksa kondisi motor dan bermaksud mengecek nomor rangka serta nomor mesin. Tanpa diduga, unit sepeda motor merek Yamaha Fazzio 125 CC Tahun 2026 Warna Ungu Muda dengan Nopol BD 4210 IZ milik korban langsung dilarikan oleh sdr. Egi bersama kawannya.

 

Atas dugaan tindak pidana perampasan dan penipuan/pencurian berkedok cek fisik tersebut, korban resmi melapor ke Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu.

 

Ketua Ormas OMBB M. Diamin Buka Suara: “Proses Hukum Harus Berjalan Tegas, Jangan Biarkan Premanisme Leasing Menjamur!”Menanggapi maraknya aksi perampasan kendaraan oleh oknum matel di Kota Bengkulu ini, Ketua Organisasi Kemasyarakatan Ormas MBB (Ormas Maju Bersama Bengkulu), M. Diamin, angkat bicara dengan nada keras dan menantang kepolisian untuk mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya.

 

“Kami mengapresiasi jajaran Polresta Bengkulu yang telah sigap menerima laporan dari Saudari Maya Pitri. Namun, apresiasi ini harus dikawal sampai tuntas! Kami menuntut agar laporan dugaan tindak pidana Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ini diproses hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas M. Diamin dengan lantang.

M. Diamin juga menyoroti fenomena oknum DC yang kian berani beraksi masuk ke pekarangan rumah warga dan mengintimidasi rakyat kecil yang sedang kesulitan ekonomi.

 

“Perekonomian warga sedang sulit, rakyat diintimidasi, lalu kendaraannya dilarikan dengan cara-cara curang dan paksa. Ini bukan lagi sekadar persoalan utang-piutang perdata, ini murni dugaan kejahatan pidana perampasan dan pencurian! Polisi tidak boleh kalah oleh oknum DC maupun pihak leasing yang membiayai aksi-aksi premanisme seperti ini,” tambah M. Diamin.

Tinjauan Hukum: Eksekusi Tanpa Putusan Pengadilan Adalah Tindak Pidana Perampasan! Masyarakat luas perlu mengetahui bahwa aksi penarikan kendaraan secara sepihak oleh debt collector tanpa mekanisme hukum adalah Perbuatan Melawan Hukum (Illegal).

 

1. Aturan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia & Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Sesuai Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, pihak leasing/pembiayaan TIDAK BOLEH melakukan eksekusi penarikan unit jaminan fidusia secara sepihak jika debitur menolak menyerahkan kendaraan secara sukarela atau terdapat perselisihan wanprestasi. Eksekusi penarikan WAJIB melalui permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri setempat.

 

2. Dugaan Pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Penarikan secara paksa, perampasan di jalan, maupun tipu muslihat pura-pura mengecek nomor rangka lalu membawa lari kendaraan di pekarangan rumah korban dapat dijerat pasal tindak pidana, antara lain:

* Pasal 482 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) atau Pasal 368 KUHP tentang Perampasan / Pemerasan dengan Ancaman.

 

* Pasal 362 / Pasal 363 KUHP tentang Pencurian / Pencurian dengan Pemberatan.

* Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (apabila menggunakan modus pura-pura cek nomor rangka lalu membawa lari unit).

Ancaman Sanksi Bagi Perusahaan Pembiayaan (Leasing) ;

 

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023, Perusahaan Pembiayaan dilarang keras menggunakan tenaga pihak ketiga (DC) yang menggunakan cara-cara kekerasan, ancaman, intimidasi, dan tindakan merendahkan harkat martabat konsumen.

*Jika terbukti melanggar, pihak leasing terancam sanksi tegas dari OJK berupa:

*Peringatan tertulis,

 

*Pembatasan kegiatan usaha, hingga

*Pencabutan Izin Usaha serta kewajiban bertanggung jawab secara pidana bersama oknum DC yang diperintahkannya (deelneming / turut serta).

 

Masyarakat Menunggu Ketegangan Aparat Penegak Hukum Kasus yang menimpa Maya Pitri kini menjadi cermin dari ribuan warga Bengkulu yang resah akan aksi oknum matel. Masyarakat menanti ketegasan dan keberanian Polresta Bengkulu untuk menangkap para pelaku dan memberikan efek jera agar tidak ada lagi oknum-oknum yang merasa kebal hukum hanya dengan berbekal “Surat Tugas Leasing”.

 

Pewarta(ad)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments