Infosiberindonesia.com-JAKARTA – Majelis Pimpinan Nasional Organisasi Masyarakat Bersatu [atau sebutan lengkap OMBB Anda] angkat bicara mengenai mencuatnya isu dugaan penyadapan ilegal (unlawful interception) berskala besar menggunakan sistem manajemen intersepsi (LIMS). Penyadapan tersebut diduga kuat menyasar elemen-elemen krusial bangsa, mulai dari Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga institusi media dan jurnalis.
Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional OMBB, M. Diamin, secara tegas mengecam keras tindakan penyadapan tanpa izin tersebut. Ia menilai perbuatan ini sebagai pelanggaran hukum berat yang mencederai kedaulatan negara, hak privasi warga negara, serta pilar-pilar demokrasi seperti kebebasan berserikat dan kemerdekaan pers.
“Kami mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah taktis dan instruksi tegas kepada aparat penegak hukum guna mengusut tuntas skandal penyadapan ilegal ini sampai ke akar-akarnya. Siapa pun aktor intelektual maupun pelaksana di lapangan yang terlibat harus diseret ke pengadilan tanpa pandang bulu,” ujar M. Diamin dalam keterangan tertulisnya.
M. Diamin menekankan bahwa penyadapan terhadap ormas dan jurnalis media online sama sekali tidak memiliki urgensi hukum dan merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang nyata. Tindakan intersep atau penyadapan tanpa adanya penetapan atau izin tertulis dari otoritas peradilan yang sah secara jelas menabrak konstitusi dan regulasi positif di Indonesia, antara lain:
Pasal 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang melarang keras setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik.
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana tindakan penyadapan atau intimidasi digital terhadap jurnalis dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi kemerdekaan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar.
OMBB mengingatkan bahwa membiarkan isu penyadapan tanpa izin ini menguap begitu saja akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap stabilitas keamanan nasional, sekaligus menciptakan iklim ketakutan di ruang siber.
“Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat). Hukum harus menjadi panglima. Majelis Pimpinan Nasional OMBB akan berdiri di garda terdepan untuk mengawal kasus ini demi menjaga marwah institusi kepresidenan, kemerdekaan pers, serta hak sipil seluruh masyarakat Indonesia yang dilindungi undang-undang,” pungkas M. Diamin


