Google search engine
BerandaBerita Daerah*DIDUGA CARUT-MARUT, PROYEK PUPR KOTA BENGKULU KINI DISOROT!!JALAN TA.2024 3,6 MILIAR BARU...

*DIDUGA CARUT-MARUT, PROYEK PUPR KOTA BENGKULU KINI DISOROT!!JALAN TA.2024 3,6 MILIAR BARU JADI SUDAH MIRING, JEMBATAN Rp1,4 MILIAR DIDUGA ABAIKAN K3 DAN SPEK BESI*

*Infosiberindonesia.com KOTA BENGKULU, Minggu 8 Nopember 2026 —* Dua proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu menuai sorotan tajam. Satu di Kecamatan Selebar Tahun Anggaran 2024, satu lagi di Kelurahan Betungan Tahun Anggaran 2026. Keduanya diduga dikerjakan asal-asalan, minim transparansi, dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Sorotan ini muncul dari pantauan lapangan dan keluhan warga, bukan dari hasil audit resmi. Hingga berita ini disusun, Dinas PUPR Kota Bengkulu belum memberikan klarifikasi resmi.

*1. Jalan Kampung Bugis: Rp3,6 Miliar, Baru Jadi Diduga Sudah Miring dan Bergelombang*

– *Proyek:* Peningkatan/Rehabilitasi Jl. Kampung Bugis, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu
– *Tahun Anggaran:* 2024
– *Satker:* Dinas PUPR Kota Bengkulu
– *Pagu:* Rp3.670.188.000
– *Nilai Kontrak:* Rp3.619.345.746,38
– *Pemenang Tender:* CV. Pulau Harapan Makmur, berdasarkan data LPSE yang dikutip media

*Dugaan temuan di lapangan:*
– Badan jalan hotmix yang baru selesai dikerjakan diduga sudah mengalami kemiringan dan bergelombang
– Pemadatan lapisan pondasi diduga tidak maksimal
– Panjang dan lebar jalan diduga tidak sesuai RAB

Warga Kampung Bugis menyayangkan kondisi tersebut. Padahal anggaran yang dikucurkan hampir Rp3,7 miliar, seharusnya menghasilkan jalan yang mulus dan tahan lama, bukan jalan yang baru seumur jagung sudah rusak.

Pihak media yang pertama kali memberitakan menyebut sudah berupaya mengonfirmasi kepada PPTK dan Sekretaris Dinas PUPR Kota Bengkulu, namun hingga berita diturunkan belum ada klarifikasi.

*2. Jembatan Betungan: Rp1,49 Miliar, Papan Info Jomplang, Pekerja Diduga Abai K3, Besi Cincin Diduga Tak Sesuai Spek*

– *Proyek:* Pembangunan Jembatan dekat Kantor Lurah Betungan RT.10 – RT.12 RW.02 Kel. Betungan
– *Sumber Dana:* APBD Tahun Anggaran 2026
– *Nilai Kontrak:* Rp1.491.938.000
– *Waktu Pelaksanaan:* 150 hari kalender, 19 Juni 2026 – 15 November 2026
– *Pemilik Proyek:* Dinas PUPR Kota Bengkulu

*Dugaan temuan di lapangan:*

*a. Papan informasi diduga janggal*
Papan proyek diduga tidak mencantumkan nama kontraktor pelaksana dan nama konsultan pengawas. Padahal, papan proyek merupakan bagian dari informasi publik yang wajib dibuka. Temuan ini dinilai diduga melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

*b. Pekerja diduga abai K3*
Foto lapangan menunjukkan pekerja diduga tidak memakai APD standar: tanpa helm, tanpa rompi, tanpa sepatu safety, hanya memakai sandal dan topi biasa. Hal ini diduga melanggar Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

*c. Besi cincin diduga hak terlalu pendek*
Rangkaian besi cincin (sengkang/begel) pada struktur abutment dan balok jembatan diduga dipasang dengan hak atau tekukan ujung yang terlalu pendek. Secara teknis, sesuai SNI 2847:2019 dan gambar RAB, hak besi cincin minimal harus 6d atau minimal 75 mm dengan tekukan 135 derajat untuk mengunci inti beton agar tahan gempa dan beban geser.

Jika dugaan ini benar, risikonya bukan sekadar estetika, tapi kekuatan struktur dan keselamatan pengguna jembatan.

*Aturan yang Diduga Dilanggar*

– *UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP* — hak publik atas informasi proyek
– *Perpres No. 16/2018 jo. Perpres No. 12/2021 Pasal 25* — kewajiban mencantumkan identitas penyedia dan pengawas
– *Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK* — kewajiban K3 konstruksi
– *SNI 2847:2019* — persyaratan beton struktural
– *UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi* — jika terbukti ada pengurangan volume, mark-up, atau persekongkolan

*Tuntutan Publik*

Masyarakat Kampung Bugis dan Betungan meminta:
– Inspektorat Kota Bengkulu melakukan audit teknis dan audit volume
– Kejati Bengkulu, Kejari Bengkulu, dan Tipikor Polres Bengkulu memeriksa dua proyek tersebut
– Dinas PUPR Kota Bengkulu membuka RAB, gambar kerja, dan laporan pengawasan ke publik
– Kontraktor dan konsultan pengawas diminta bertanggung jawab selama masa pemeliharaan

*Catatan Redaksi*

Berita ini disusun dari pantauan lapangan, dokumentasi papan proyek, dan data LPSE yang dikutip media lain. Semua temuan masih berstatus *dugaan* dan *perlu dibuktikan melalui audit teknis, uji laboratorium, dan pemeriksaan resmi*.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi Dinas PUPR Kota Bengkulu, PPTK, PPK, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas kedua proyek tersebut. Konfirmasi dapat disampaikan untuk dimuat secara proporsional dalam berita lanjutan.(BA)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments