Infosiberindonesia.com-Jakarta Persoalan tanah masyarakat transmigrasi di wilayah Bahomakmur menuju Bahodopi semakin memunculkan tanda tanya besar. Masyarakat mempertanyakan mengapa dugaan praktik mafia tanah dan intimidasi terhadap warga seolah tidak mendapatkan penanganan yang serius. Bahkan, muncul dugaan kuat adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan atau membiarkan praktik tersebut berjalan, termasuk dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Dugaan ini harus segera diperiksa secara independen dan transparan, bukan dibiarkan menjadi keresahan masyarakat.
Bang Sunan juga melontarkan kritik keras terhadap pemerintah pusat. Jangan sampai masyarakat transmigrasi yang telah puluhan tahun membangun kehidupan dan menguasai lahan justru kehilangan haknya akibat persoalan administrasi dan permainan kepentingan. Kementerian ATR/BPN serta kementerian yang membidangi transmigrasi jangan terkesan diam dan seolah tidak mengetahui persoalan yang dialami masyarakat. Pemerintah pusat harus hadir, melakukan pemeriksaan dokumen, menelusuri riwayat penempatan transmigrasi, serta memastikan tidak ada manipulasi administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Jangan sampai negara hanya hadir ketika masyarakat diwajibkan memenuhi kewajiban administrasi, tetapi justru menghilang ketika rakyat membutuhkan perlindungan hak atas tanahnya. Apakah pemerintah pusat tidak mengetahui persoalan ini, atau memang belum ada kemauan untuk turun tangan? Kami mendesak Presiden, Kementerian ATR/BPN, kementerian yang membidangi
transmigrasi, Kompolnas, Propam Polri, dan aparat pengawas terkait segera melakukan pemeriksaan. Jika benar ada oknum yang melindungi mafia tanah, siapa pun orangnya harus ditindak sesuai hukum. Kami tidak akan membiarkan hak masyarakat Nuhaidin, Sriwarni, dan warga lainnya diperjuangkan sendirian,” tegas Bang Sunan.


