Google search engine
BerandaBerandaPerjuangkan Kepastian Hukum Warga Transmigrasi Morowali, Bang Sunan Desak ATR/BPN Berantas Mafia...

Perjuangkan Kepastian Hukum Warga Transmigrasi Morowali, Bang Sunan Desak ATR/BPN Berantas Mafia Tanah

Infosibeeindonesia.com-Jakarta-Morowali – Di tengah keresahan dan ketidakpastian hukum yang dihadapi masyarakat, warga resmi menunjuk Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., C.Me., yang akrab disapa Bang Sunan, sebagai penasihat hukum dan advokasi masyarakat. Langkah ini diambil untuk mengawal persoalan sengketa tapal batas antara Desa Bahomakmur dan Desa Bahodopi, sekaligus memperjuangkan perlindungan hak-hak warga transmigrasi setempat.

Penunjukan tersebut menjadi bentuk kepercayaan penuh masyarakat agar persoalan administrasi Surat Keterangan Tanah (SKT), riwayat penguasaan lahan, serta dugaan intimidasi oleh pihak-pihak tertentu dapat dikawal melalui langkah hukum yang terukur.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, negara wajib menjamin hak kepemilikan tanah bagi para transmigran yang telah ditempatkan secara sah oleh pemerintah. Bang Sunan diharapkan menjadi pilar utama dalam pemenuhan hak atas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan dari segala bentuk tekanan eksternal.

Bang Sunan menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, serta aparat penegak hukum harus hadir memberikan penyelesaian yang transparan dan akuntabel. Sesuai prinsip Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, penguasaan fisik tanah yang itikadnya baik dan dilakukan secara

turun-temurun wajib mendapatkan perlindungan hukum. Jangan sampai masyarakat transmigrasi yang telah lama menempati, mengelola, dan memakmurkan tanah tersebut justru menjadi korban akibat lambannya pelayanan administrasi atau adanya dugaan permainan kepentingan.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir orang. Kami akan mendorong agar hak-hak masyarakat diperiksa, diverifikasi, dan dilindungi secara penuh berdasarkan koridor hukum yang berlaku. Jika ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan atau praktik mafia tanah yang bermain di atas ruang hidup warga, hal tersebut harus diusut secara objektif, tuntas, dan transparan,” tegas Bang Sunan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments